Angkat Atlet Berprestasi Jadi PNS, Pemerintah Tunggu Payung Hukum

Pemerintah mewacanakan untuk mengangkat atlet berprestasi untuk jadi PNS

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Agu 2017, 14:59 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 14:59 WIB
(Foto: Liputan6.com/ Fajar Eko)
PNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunggu payung hukum terkait wacana pengangkatan atlet SEA Games 2017 yang berhasil menggondol emas menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Demikian disampaikan Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja.

"Karena arahan Presiden barangkali karena setiap pengangkatan itu kan berdampak terhadap keuangan negara, ya harus ada payung hukumnya dulu," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Dia mengatakan, payung hukum itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). "Bisa PP barangkali, atau Perpres," ujar dia.

Lebih lanjut, Aba mengatakan, terkait formasi ini akan ditentukan Kementerian PAN-RB. Namun, sambungnya berdasarkan usulan formasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia mengaku, belum mengetahui kebutuhan dari PNS Kemenpora.

"Kita belum tahu, karena yang mengusulkan kan Kemenpora. Kita kan enggak tahu kebutuhannya, yang tahu kebutuhan Kemenpora, diusulkan ke kita," ujar dia.

Selain itu, penerimaan PNS harus berdasarkan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara. Pengangkatan PNS ini mesti disesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Iya dan harus ada pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan. karena jangan sampai diangkat, nanti uangnya nggak ada," tukas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya