Presiden Terbitkan Peta Jalan E-commerce, Apa Isinya?

Keluarnya peta jalan ini dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 10 Agu 2017, 12:55 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 12:55 WIB
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2017.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (10/8/2017), keluarnya peta jalan ini dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia. Ini juga merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik.

"Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce).

"Peta jalan ini selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," menurut penjelasan Setkab.

Peta Jalan SPNBE 2017-2019 mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia. Kemudian infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

“Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan. Kemudian acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce),” bunyi pasal 3 ayat Perpres ini.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang mempunyai tugas berkoordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

Kemudian mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019. Selanjutnya memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.

Susunan keanggotaan Komite Pengarah yang diketuai Menko bidang Perekonomian dan Wakil Ketua Menko bidang Polhukam. Selanjutnya Komite Pengarah dibantu Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (prominent).

“Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan,  untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.

“Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” bunyi Pasal 6 ayat Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya