Jokowi Minta Kembali Pangkas Izin Pembangunan Rumah

Presiden Jokowi meminta para menteri dan pemerintah daerah kembali pangkas izin di sektor perumahan.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Agu 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 19:07 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo menilai izin pembangunan rumah sebaiknya digabung agar proses pengurusan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri terkait dan pemerintah daerah untuk kembali memangkas perizinan di sektor perumahan. Sebelumnya, pemangkasan perizinan telah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-13.

Jokowi mengungkapkan, pemangkasan perizinan di paket tersebut masih kurang. Dirinya ingin agar proses perizinan untuk pembangunan perumahan lebih dipercepat.

"Dan pemerintah dalam paket kebijakan 13 telah memangkas 50 persen total jumlah izin pembangunan perumahan. Tapi ini masih kurang. Potong saja jadi 10 persen," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (11/8/2017).

Jokowi menuturkan, izin untuk membangun rumah tidak perlu banyak dan berbelit-belit. Jika perlu, izin-izin tersebut digabung sehingga proses pengurusannya bisa lebih cepat.‎

"Izin itu digabung-gabung saja lah," ungkap dia.

Jokowi mengatakan, sebenarnya apa yang sekarang berbentuk izin, dulu hanya sekadar syarat pelengkap saja. Namun, seiring berjalannya waktu, syarat-syarat tersebut malah dijadikan izin yang wajib dipenuhi untuk membangun rumah.‎

"Ini saya buka sekalian, dulu tuh sebenarnya syarat. Sekarang syarat dijadikan izin. Banyak yang kayak gitu. benar nggak? Syarat kok jadi izin. Itu yang harus dihilangkan hal seperti ini," kata dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya