Pemerintah Siap Bayar Bunga Utang Rp 247,6 T di 2018

Adapun Presiden Jokowi juga menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.878,4 triliun dan belanja negara Rp 2.204,4 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Agu 2017, 17:31 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 17:31 WIB
Pemerintah Siap Bayar Bunga Utang Rp 247,6 Triliun di 2018
Pemerintah Siap Bayar Bunga Utang Rp 247,6 Triliun di 2018

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berencana membayar bunga utang sebesar Rp 247,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Anggaran tersebut berasal dari pagu belanja non Kementerian/Lembaga yang direncanakan sebesar Rp 629,2 triliun.

Dari data RAPBN 2018 di Jakarta, Rabu (16/8/2017), pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pemerintah pusat Rp 1.443,3 triliun. Terdiri dari belanja Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 814,1 triliun dan belanja non Kementerian/Lembaga Rp 629,2 triliun.

Dari belanja non Kementerian/Lembaga yang direncanakan sebesar Rp 629,2 triliun, untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp 247,6 triliun, subsidi energi Rp 103,4 triliun, dan subsidi nonenergi Rp 69 triliun.

Pembayaran bunga utang di tahun depan yang direncanakan Rp 247,6 triliun bertujuan untuk memperbaiki peringkat surat utang dan diharapkan memberi dampak positif terhadap penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini sejalan dengan perbaikan peringkat utang, serta efisiensi biaya utang.

Adapun, Jokowi juga menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.878,4 triliun dan belanja negara Rp 2.204,4 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.609,4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 267,9 triliun.

"Pemerintah akan berupaya secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan tersebut dengan berbagai langkah perbaikan serta memanfaatkan semua potensi ekonomi nasional, namun dengan tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas dunia usaha," Jokowi menjelaskan.

Pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan, antara lain dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information).

"Tapi pemerintah akan tetap mendukung peningkatan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di kepabeanan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan didorong dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.

Tonton video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya