Menteri ATR Ancam Batalkan HGU pada Lahan Terlantar

Pemerintah akan menata kembali aset tanah yang dikuasai perusahaan, terutama pada lahan yang tidak produktif.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Agu 2017, 22:46 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 22:46 WIB
Menteri ATR Sofjan Djalil
Menteri ATR Sofjan Djalil
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan melakukan redistribusi aset sebagai bagian program pemerintah. Poin penting dalam redistribusi aset ialah mengoptimalkan potensi lahan.

Menteri ATR Sofjan Djalil mengatakan, pemerintah akan menata kembali aset tanah yang dikuasai perusahaan, terutama pada lahan yang tidak produktif.

"Kita juga akan redistribusi aset terutama kita akan menata kembali aset atau tanah yang dikuasai perusahaan kemudian tidak digunakan secara produktif," kata dia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Dia mengatakan, pemerintah akan membatalkan hak guna usaha (HGU) pada lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

"HGU yang ditelantarkan, tanah masyarakat yang ditelantarkan, ini akan diambil alih pemerintah. Dibatalkan haknya untuk bagian redistribusi," ungkapnya.

Selain itu, dia menuturkan, saat ini banyak masyarakat tinggal di suatu wilayah namun berstatus kawasan. Pemerintah, kata dia, akan mengeluarkan payung hukum untuk mengakomodir masalah tersebut.

"Banyak masyarakat kita yang selama ini tinggal bertahun-tahun bahkan barangkali sebelum merdeka, tapi tanah mereka dalam  status kawasan hutan. Maka ada Inpres, Perpres yang akan dikeluarkan untuk kemudian itu bisa registrasi pada masyarkat," tukas dia.
 
Tonton video menarik berikut ini:
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya