Sri Mulyani Bayar Utang Subsidi Pupuk Rp 4 Triliun di 2017

Alokasi anggaran untuk bayar utang subsidi pupuk PT Pupuk indonesia Holding Company sudah masuk di UU APBN-P 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 20:00 WIB
Alokasi anggaran untuk bayar utang subsidi pupuk PT Pupuk indonesia Holding Company sudah masuk di UU APBN-P 2017.
Alokasi anggaran untuk bayar utang subsidi pupuk PT Pupuk indonesia Holding Company sudah masuk di UU APBN-P 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan membayar utang subsidi pupuk ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebesar Rp 4 triliun dari total utang Rp 19,7 triliun pada tahun ini. Alokasi anggaran Rp 4 triliun itu sudah masuk di Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P) 2017.

"Sebagian akan dibayar di 2017 sesuai UU APBN-P. Kalau tidak salah Rp 4 triliun," ujar Sri Mulyani sebelum Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Alokasi anggaran pembayaran utang subsidi pupuk tersebut masuk pada pos subsidi pangan tahun ini sebesar Rp 31,2 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawadi mengatakan, utang subsidi pupuk tersebut cukup memberatkan APBN.

"Hingga 2017, utangnya sebesar Rp 19,7 triliun. Yang sudah dibayar itu utang 2014 ke bawah," ucap dia.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan, total utang subsidi pupuk oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Indonesia sebesar Rp 19,7 triliun sejak periode 2014-2017.

Rinciannya, utang subsidi pupuk yang belum dibayar sebesar Rp 7,4 triliun di 2014. Selanjutnya di 2015 sebesar Rp 7,5 triliun, pada 2016 sebesar Rp 2,9 triliun; dan sebesar Rp 1,9 triliun di tahun berjalan 2017.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya