Sri Mulyani Siap Jalankan Program Baru Pensiun PNS Tahun Depan

Program pensiun masih di evaluasi untuk diimplementasikan di 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2017, 14:45 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 14:45 WIB
Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bakal mengimplementasikan program pensiun baru untuk Pegawai Negeri Sipi (PNS) di 2018. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para purna PNS.

"Kami perbaiki manfaat sistem pensiun secara bertahap sehingga keseluruhan gaji sampai dengan pensiun bisa mengalami perbaikan dan tidak menjadi distorsi dari tingkah laku para aparatur negara yang tugasnya melayani masyarakat," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN 2018 di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Pemerintah, lebih jauh tutur Sri Mulyani, masih mensinkronkan kebijakan ini dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita masih akan mensinkronkan dengan UU ASN dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, pemerintah tengah melakukan evaluasi atas program pensiun PNS. Jika tidak ada aral merintang, program pensiunan PNS yang baru dapat mulai dijalankan pada 2018.

"Program pensiun masih di evaluasi untuk diimplementasikan di 2018. Kebijakan ini sudah masuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan RAPBN 2018," terangnya.

Program pensiun PNS yang baru, sambungnya, dijalankan secara bertahap. Untuk detail skemanya, Askolani enggan menjelaskan secara detil karena masih dalam tahap evaluasi antara Menkeu dan Menteri PANRB.

"Sesuai dengan arahan Presiden, Bu Menkeu dan Pak Menteri PANRB akan memfinalisasi kebijakan yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi ini bertahap, mudah-mudahan ada yang di 2018, karena bisa saja selektif tergantung evaluasi dengan Menkeu dan Menteri PANRB," tegas Askolani.

Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PNS saat ini membayar iuran 8 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.

"Akumulasi plus hasil investasi yang 3,25 persen ini kelak diterima PNS pada saat pensiun, lump sum (sekaligus) mengacu pada formula tertentu yang teergantung pada besaran gaji terakhir dan masa kerjanya," tuturnya.

Sementara akumulasi atau jumlah iuran sebesar 4,75 persen untuk program pensiun, lebih jauh katanya, dikelola PT Taspen. "Pensiunan menerima manfaat pensiun berkisar 40 persen sampai 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Pembayaran manfaat itu sepenuhnya dibayar oleh APBN (skema pay as you go)," ucap Kunta.

Pemerintah menata ulang program pensiun secara bertahap untuk menjamin kesejahteraan bagi PNS di masa purnabakti. Perubahan program pensiun baru, pertama dalam perhitungan dasar manfaat pensiun PNS, sehingga tidak lagi berdasarkan gaji pokok saja, tetapi berdasarkan atas take home pay.

Kedua, dalam pelaksanaan program pensiun PNS pada masa mendatang diperlukan adanya peran serta pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangannya. Adanya peran serta pemda, selain guna mengurangi beban fiskal APBN, juga sebagai instrumen untuk menjaga kedisiplinan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen PNS di daerah.

"Selain gaji pokok kan ada tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Termasuk pemerintah bisa dimungkinkan (iuran) tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali," pungkas Askolani.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya