Alasan Kemenkeu Naikkan Cukai Rokok pada September 2017

Pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama untuk menaikkan tarif cukai rokok.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2017, 15:12 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 15:12 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok 2018 pada September 2017. Pemerintah menyesuaikan tarif cukai rokok setiap tahun untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.

"Secara reguler akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan beberapa faktor. Kita akan keluarkan (tarif) rencananya September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dia menuturkan, pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama dalam menaikkan tarif cukai rokok. Pertama, masukan dari pihak yang pro kesehatan. Lebih jauh Heru menjelaskan, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.

"Negara kita sepakat menurunkan produksi rokok secara gradual. Ini yang harus kita dengarkan, sehingga tarif cukai tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok," Heru menerangkan.

Faktor kedua, ia menambahkan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis ini. Faktor ketiga, Heru menambahkan, besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen pada 2018, dan inflasi 3,5 persen. Dengan demikian, jika berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka tarif cukai rokok diperkirakan sebesar 8,9 persen.

"Tiga faktor inilah yang akan memengaruhi besaran tarif cukai rokok yang dikeluarkan setiap tahun," tegas Heru.

Heru menambahkan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan tiga golongan, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan ada ruang untuk memberi tarif lebih rendah ke SKT dan tarif lebih tinggi untuk SKM," ujar Heru.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya