Kementerian PUPR Serahkan Bantuan Prasarana Rumah Rp 97,95 Miliar

Penyedian PSU rumah umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan rumah keseluruhan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Agu 2017, 18:49 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 18:49 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) menyerahkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum ke 16 pemerintah provinsi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) menyerahkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum ke 16 pemerintah provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) menyerahkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum ke 16 pemerintah provinsi di 35 kabupaten kota. Total nilai PSU sebesar Rp 97,95 miliar.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-PR Dadang Rukmana mengatakan, jumlah PSU yang diberikan sebanyak 18.733 di 109 perumahan. Dia mengatakan, PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan.

"Penyedian PSU rumah umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan rumah keseluruhan. PSU merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas dan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan perumahan," kata dia di Kementerian PU-PR Jakarta, Kamis (24/8/2017).

PSU sendiri memiliki peran sebagai stimulan. Artinya, PSU juga diharapkan mendorong pengembang membangun rumah.

Lebih lanjut, bantuan PSU perlu diserahkan ke pemerintah daerah supaya pengelolaan dan pemeliharaannya terjaga dengan baik.

"Komponen fisik bantuan PSU merupakan aset pemerintah yang perlu diserahkanterimakan pemerintah daerah untuk menjamin terlaksana pengelolaan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan yang baik," jelas dia.

Dia mengatakan, tujuan penyerahan bantuan PSU kepada daerah dalam rangka menjalankan berbagai ketentuan terkait barang milik negara."Penggunaan barang yang menggunakan APBN untuk bantuan PSU wajib dilihkan kepada pemerintah daerah atau instansi penerima bantuan melalui hibah," tukas dia.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 38/PRT/M/2015 disebutkan, bantuan PSU untuk perumahan umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun meliputi beberapa jenis komponen. Antara lain, jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, air minum, rumah ibadah, jaringan listrik, penerangan jalan umum.

Hunian layak

Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan sasaran masyarakat berpengahasilan rendah (MBR). Adanya bantuan PSU ini diharapkan dapat memberikan hunian yang layak serta merangsang pengembang membangun rumah.

Dadang mengatakan, dalam 3 tahun terakhir telah menyalurkan bantuan PSU ke sekitar 72 ribu unit rumah. "Dengan nilai nggak tidak besar kita selama 3 tahun, sudah fasilitasi sekitar 72 ribu unit seluruh Indonesia," kata dia.

Bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang dengan nilai untuk setiap unit rumah mencapai Rp 6,2 juta. Bantuan PSU itu digunakan untuk membangun berbagai komponen seperti jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, air minum, rumah ibadah, dan lain-lain.

Bantuan PSU sebagai upaya untuk mendorong Program Sejuta Rumah. Bantuan PSU bersifat stimulan untuk mendorong pengembang membangun rumah. "Jangan lupa ini stimulan, kalau stimulan, sudah dirangsang gemetar, artinya makin semangat," ujar dia.

Di sisi lain, bantuan PSU merupakan upaya mewujudkan hunian layak. Sehingga, kata dia, konsumen lebih betah menikmati rumahnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya