‎Dana Triliunan First Travel Ada di Rekening Bank Mandiri?

Perbankan wajib melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada PPATK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Agu 2017, 09:14 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2017, 09:14 WIB
Korban First Travel mengadu di Bareskrim Polri
Posko korban penipuan First Travel di Bareskrim Polri (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Lombok - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut penghimpunan dana jemaah umrah oleh First Travel mencapai triliunan rupiah. Lembaga tersebut sedang menelusuri aliran transaksi keuangan biro jasa umrah itu di rekening bank. Apakah salah satunya di Bank Mandiri?

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, enggan ‎mengungkapkan kepemilikan rekening bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan, di Bank Mandiri. Alasannya, dana nasabah bersifat rahasia.

"Demikian yang saya baca di media (kepemilikan rekening). Saya tidak bisa menyampaikan karena itu data rahasia seorang nasabah. Sebagai perbankan tidak bisa memberikan data itu," ujarnya di acara media gathering, Lombok, Sabtu (26/8/2017).

‎Secara umum, diakui Rohan, perbankan wajib melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada PPATK. Ada ketentuan yang dianggap sebagai transaksi mencurigakan, seperti nominalnya.

"Setiap ada transaksi mencurigakan pasti bank melaporkannya ke PPATK. Itu wajib, otomatis tidak bisa menunggu. Sudah ada nominalnya berapa yang dianggap transaksi mencurigakan, berapa yang tidak normal. Itu ada kriterianya. Dan kalau misalnya benar masuk kriteria itu, pasti sudah ada‎ di laporan," tuturnya.

‎Menurut Rohan, transaksi nasabah di atas US$ 10 ribu wajib dilaporkan ke PPATK. "Misalnya biasanya 50 ribu, tapi bulan ini tiba-tiba 200 ribu, itu dilaporkan. Biasanya 1.000, tapi tahu-tahu 9 ribu, berarti kan sembilan kali lipat. Itu tidak wajib dilaporkan karena masih di bawah US$ 10 ribu‎. Kita hanya dari sisi transaksi, PPATK yang menganalisis," tukasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

PPATK

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan upaya penelusuran transaksi keuangan biro jasa umrah, First Travel, yang tersandung kasus dugaan penggelapan dana jemaah. Hasilnya, uang senilai triliunan rupiah ludes karena digunakan sang pemilik untuk membeli barang-barang mewah.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan PPATK menelusuri dan menganalisis seluruh transaksi keuangan First Travel sejak Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Untuk kasus ini, PPATK melakukan penelitian secara intensif setelah mereka (Andika dan Annisa) dinyatakan tersangka," kata Dian saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut dia, ini adalah prosedur baku di luar langkah yang terkait pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. PPATK akan melakukan penelitian intensif apabila ada tindakan oleh aparat penegak hukum, baik ada atau tidak adanya permintaan dari penegak hukum.

"Sejauh ini, kami melihat campur aduknya rekening perusahaan dan rekening pribadi di First Travel. Ada juga penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi," ujar Dian.

Ia mengaku ada uang perusahaan yang notabene berasal dari jemaah umrah digunakan pasutri pendiri First Travel itu untuk membeli aset pribadi, seperti rumah dan kendaraan mewah.

"Benar, untuk pembelian rumah, kendaraan pribadi, dan barang mahal lainnya," kata mantan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia (BI) itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya