Ini Jenis Rumah yang Dapat Bantuan Uang Muka 30 Persen

Pemerintah akan memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) rumah sebesar 30 persen kepada para pekerja informal.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 10:15 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan rumah sebesar 30 persen kepada para pekerja informal. Bantuan ini masuk dalam program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Didik Sunardi mengatakan untuk program ini tujukan khususnya untuk rumah inti tumbuh yang dibangun secara swadaya atau rumah swadaya. Rumah jenis ini biasanya tidak dibangun oleh pengembang, melainkan individu.

"Yang berpenghasilan tidak tetap itu sangat sulit beli rumah dari pengembang, makanya harus ada skema lain yaitu keswadayaan. Itu bisa rumah tumbuh, bisa rumah inti tumbuh, rumah utuh, tergantung kemampuan keuangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Yang dimaksud rumah inti tumbuh, lanjut Didik, biasanya rumah tipe 18 atau tipe 21. Meski relatif kecil, namun nantinya rumah tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan kemampuan keuangan pekerja informal.

"Rumah tumbuh itu misalnya tipe 21, nanti dikembangkan sendiri menjadi 36. Rumah tumbuh ini biasanya dibangun sendiri oleh perorangan. Itu bisa dengan tenaga sendiri atau dengan kontraktor, intinya keswadayaannya ada," kata dia.

Melalui skema bantuan ini, lanjut Didik, diharapkan bisa menjawab permasalahan yang dihadapi para pekerja informal untuk memiliki rumah. Sebab selama ini para pekerja tersebut kesulitan untuk mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lantaran dianggap tidak masuk dalam kriteria perbankan (nonbankable).

"Jadi skemanya swadaya. Yang 40 persen ke bawah itu kan pada umumnya tidak mampu beli utuh rumah tipe 36, jadi harus sebagian-sebagian. Jadi rumahnya itu rumah inti tumbuh," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Dinanti

Para pedagang pasar mengharapkan adanya kemudahan akses pembiayaan perumahan. Lantaran selama ini mereka tidak dianggap layak secara bank (bankable).

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, selama ini pedagang pasar sulit mengakses pembiayaan rumah.

Dia mengatakan, sebenarnya pedagang pasar memiliki pendapatan cukup. Namun, itu tidak bisa dibuktikan karena tidak memiliki slip gaji. Dia menuturkan, pembuktian akan pendapatan ini juga menjadi penghalang untuk mendapat akses permodalan.

"Memang untuk pedagang pasar, untuk pembelian rumah, kredit usaha rakyat (KUR) agak kesulitan karena kita tidak dianggap bankable. Padahal, sesungguhnya penghasilan kita itu lebih banyak daripada yang penghasilan tetap. Tapi karena tidak bisa dibuktikan persyaratan bank yang cukup rumit ini menjadi masalah, menjadi penyebab utama pedagang mengalami kesulitan," kata dia kepada Liputan6.com.

Abdullah menuturkan, pedagang pasar memiliki berbagai kriteria, dari pedagang kecil dengan lapak di pinggir jalan hingga yang besar dan memiliki ruko. Rata-rata, pedagang kecil memiliki pendapatan Rp 50 ribu-75 ribu per hari dan pedagang pasar Rp 1 juta per hari.

Lebih lanjut, bukan hanya dari sisi pedagang pasar, sulitnya akses pembiayaan perumahan disebabkan oleh kerumitan dari sistem bank itu sendiri.

Pedagang pasar belum masuk kriteria pengusaha lantaran kebanyakan masih konvensional atau tradisional. Artinya, masih banyak pedagang yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun izin usaha.

"Ini yang harusnya jadi tantangan bersama mempermudah akses pembuatan izin usaha, pembuatan NPWP pedagang tradisional. Dalam rangka mempermudah proses bankable," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya