Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menolak pembentukan lembaga baru khusus karantina. Pembentukan lembaga yang digadang-gadang bernama Badan Karantina Nasional ini merupakan usulan dari Komisi IV DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, ‎sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) pada 20 September 2016 lalu, terkait penataan lembaga, memberikan arahan jika keluarnya UU Karantina tidak harus diikuti dengan pembentukan badan baru.
"Jadi kita menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karantina antar departemen itu disatukan dengan Peraturan Pemerintah, atau di bawah koordinasi dengan Perpres," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M Shadiq Pasadigoe mengatakan,‎ pada prinsipnya kelembagaan karantina sudah ada di masing-masing kementerian, baik Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Mungkin butuh penyempurnaan di mana di Kementan ada lembaga karantina di eselon 1, di KKP juga ada, hanya di KLHK yang belum ada. Pada prinsipnya, apa yang berhubungan dengan kelembagaan ini tidak diatur dalam UU yang akan kita selesaikan," ungkap dia.
Lantaran di masing-masing kementerian sudah memiliki badan karantina, maka koordinasi dan intergrasi karantina ini hanya cukup diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tidak perlu adanya badan khusus karantina ini juga terkait dengan efisiensi pemerintahan.
"Tapi nanti kelembagaan karantina ini diintegrasikan, kemudian diatur melalui Perpres. Pertimbangan ini berdasarkan efisiensi dan efektivitas jalannya kelembagaan tersebut," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pulau karantina
Pemerintah berencana membuat pulau khusus sebagai tempat karantina. Rencana awal pulau yang akan dijadikan untuk karantina tersebut adalah Pulau Naduk, Bangka Belitung. Akan tetapi, rencana tersebut tidak terwujud, lantaran pulau tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pulau karantina oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses analisis dampak lingkungan (amdal). Namun hasilnya, Pulau Naduk dinilai tidak cocok dijadikan sebagai tempat karantina hewan.
‎"Studi amdal sudah selesai. Kita juga sudah lakukan koordinasi. Hasil amdal ternyata lahan di Pulau Naduk tidak visible dibangun instalasi karantina," ujar dia Juni lalu.
Letak geografis Pulau Naduk berada di cekungan dengan kedalaman hingga 80 cm di atas permukaan laut. Hal tersebut membuat pulau ini rawan terendam banjir rob.
"Karena dia dalam cekungan sehingga maksimal 15 cm-80 cm di atas permukaan laut. Bahkan saat melakukan amdal itu terendam karena rob. Tidak mungkin suatu saat nanti kalau ke sana. Ini kendala teknis. Di sana ada habitat buaya," jelas dia.
‎Untuk sementara, lanjut Banun, pihaknya belum mencari lokasi baru sebagai pengganti Pulau Naduk. Sebab, payung hukum mengenai pulau karantina tersebut belum terbit hingga saat ini. Selain itu, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar untuk membangun sebuah pulau karantina.
"Pulau lain, nanti tergantung pemerintah karena RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pulau karantina juga belum terbit sampai saat ini. Itu indikasi nanti kita sulit. Kalaupun cari lokasi baru harus jadi program nasional, karena butuh keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar," jelas dia.
Advertisement