Pemerintah Kaji Penggabungan Badan Karantina

Komisi IV DPR usul membentuk badan khusus karantina hewan, ikan dan tumbuhan terkait RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Sep 2017, 14:36 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 14:36 WIB
36,3 Ton apel Berbakteri Asal USA Dimusnahkan
Badan Karantina Pertanian memusnahkan 36,3 ton apel berbakteri asal AS dengan alat pembakar di Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/3/2015). Tampak salah satu petugas memeriksa tumpukan kardus berisi apel yang akan dimusnahkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mencari solusi dari usulan Komisi IV terkait pembentukan badan khusus karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Salah satunya yaitu dengan menggabungkan badan karantina yang selama ini sudah ada di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

‎Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah M Shadiq Pasadigoe mengatakan, usai rapat kerja (raker) hari ini, pemerintah akan melakukan kajian terkait dengan usulan Komisi IV tersebut. Salah satunya dengan menggabungkan badan karantina yang ada di masing-masing kementerian.

"Akan kita kaji semacam naskah akademis, apa akan digabung atau ada solusi lain. Sekarang ini sudah ada di Kementan diurus oleh eselon 1, di KKP juga eselon 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum ada. Sementara untuk lembaga baru, keinginan DPR inginnya dibentuk lembaga baru," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Usulan pembentukan badan khusus karantina ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Namun, kata Shadiq, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin setiap ada UU yang disahkan harus ada badan baru yang dibentuk.

"Ruh yang disampaikan Presiden, jangan sampai setiap lahir UU kita membentuk lembaga baru. Tetapi efisiensinya kalau digabungkan eselon 1-nya cuma satu. Tetapi mencakup semua tugas yang ada sekarang, ada di KLHK, KKP, Kementan," kata dia.

Selain itu, jika harus dibentuk badan karantina, lanjut dia, pemerintah ingin agar badan tersebut tidak berdasarkan UU, melainkan Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, jika badan ini nantinya bermasalah atau tidak berjalan dengan baik, maka pemerintah lebih mudah untuk evaluasi.

"Kemudian dari pemerintah dan keinginan Presiden jangan diatur kelembagaan itu di dalam UU. Supaya nanti kalau di dalam perjalanan kurang lancar, kita berubahnya gampang. Kalau dengan UU mengubahnya lama, memerlukan waktu yang sangat panjang. Apalagi ini penting sekali," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Menteri Susi Tolak Pembentukan Badan Karantina Nasional

Sebelumnya, Pemerintah menolak pembentukan lembaga baru khusus karantina. Pembentukan lembaga yang digadang-gadang bernama Badan Karantina Nasional ini merupakan usulan dari Komisi IV DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, ‎sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) pada 20 September 2016 lalu, terkait penataan lembaga, memberikan arahan jika keluarnya UU Karantina tidak harus diikuti dengan pembentukan badan baru.

"Jadi kita menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karantina antar departemen itu disatukan dengan Peraturan Pemerintah, atau di bawah koordinasi dengan Perpres," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 11 September 2017.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M Shadiq Pasadigoe mengatakan,‎ pada prinsipnya kelembagaan karantina sudah ada di masing-masing kementerian, baik Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mungkin butuh penyempurnaan di mana di Kementan ada lembaga karantina di eselon 1, di KKP juga ada, hanya di KLHK yang belum ada. Pada prinsipnya, apa yang berhubungan dengan kelembagaan ini tidak diatur dalam UU yang akan kita selesaikan," ungkap dia.

Lantaran di masing-masing kementerian sudah memiliki badan karantina, maka koordinasi dan intergrasi karantina ini hanya cukup diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tidak perlu adanya badan khusus karantina ini juga terkait dengan efisiensi pemerintahan.

"Tapi nanti kelembagaan karantina ini diintegrasikan, kemudian diatur melalui Perpres. Pertimbangan ini berdasarkan efisiensi dan efektivitas jalannya kelembagaan tersebut," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya