Sri Mulyani Heran Ada Pejabat Jelang Pensiun Kena OTT KPK

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan merombak skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Sep 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 19:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan merombak skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Tujuannya selain menyejahterakan PNS pada masa purnabakti, juga menghindari praktik korupsi atau penyelewengan untuk memperkaya diri.

"Ada pejabat yang tinggal beberapa bulan pensiun kena operasi tangkap tangan (OTT). Apakah ini sangu (uang) pensiun atau apa? Saya tidak tahu," tegasnya di Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Sri Mulyani berpendapat, semakin tinggi golongan PNS, maka semakin khawatir mengenai masa pensiunnya. Menurutnya, banyak aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan kinerja cukup besar. Namun, ketika pensiun, yang diperoleh hanya gaji pokok.

"Jadi di masa sebelum pensiun dia belum memiliki saving dan berapa persentase dari gaji pokoknya yang tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Ini akan berdampak sistemik, tidak mudah, sangat sensitif dan berimplikasi jangka panjang ke depan," ia menerangkan.

"Ini yang menciptakan suatu distorsi sistemik keuangan, ada pejabat yang beberapa bulan pensiun kena OTT KPK. Tidak tahu kenapa," tambah Sri Mulyani.

Oleh karenanya, Sri Mulyani meminta reformasi sistem pensiun dengan belajar pada pengalaman di negara lain mengenai desain, bentuk kontribusi antara pekerja dan pemberi kerja.

"Reformasi ini masih dikaji terus, dan meminta kepada tim untuk belajar dari negara lain. Bisa juga belajar dari negara yang berhasil dan gagal sehingga kita bisa mendesain reformasi sistem pensiun lebih baik," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya