Liputan6.com, Jakarta Pajak bisa menjadi stimulus untuk mendorong perekonomian, tak terkecuali untuk ekonomi kreatif. Karena itu, ekonomi kreatif perlu mendapat insentif supaya bisa berkembang.
Demikian disampaikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, dalam acara dialog perpajakan Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja Seni Lainnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
"Kami sangat membutuhkan insentif pajak untuk percepatan pengembangan ekonomi kreatif bukan hanya subsektor kepenulisan, tapi juga beberapa sektor ekonomi kreatif," ujar dia.
Advertisement
Dia juga menyampaikan, pengetahuan mengenai perpajakan perlu dipahami semua masyarakat, tak terkecuali para pelaku ekonomi kreatif. Dia menjelaskan, pajak merupakan instrumen yang penting untuk mendorong perekonomian.
"Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk menjamin jalannya roda pemerintahan dan penyelenggaraan negara," ujar dia.
Selain itu, dia juga meminta adanya perhatian yang lebih terkait dengan sirkulasi barang untuk keperluan pameran.
"Juga terkait ATA Carnet terutama untuk kegiatan promosi pameran luar negeri dan promosi internasional di dalam negeri persoalan-persoalan ini yang sering dihadapi pelaku ekonomi kreatif. Pada akhirnya yang diperlukan pemahaman yang baik, untuk Bekraf sangat apresiasi atas terselenggaranya malam ini," tandas dia.