Pemerintah Diminta Kuasai 51 Persen Saham Freeport Sebelum 2019

Pemerintah memerlukan banyak waktu dalam menentukan mekanisme divestasi, serta mencari dana ‎untuk membeli saham Freeport.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Sep 2017, 20:39 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 20:39 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta menyelesaikan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia lebih cepat dari waktu yang ditargetkan pada 2019. Hal ini untuk menghindari divestasi menjadi kendaraan politik.

Pengamat ‎Hukum dan Sumber Daya Alam Ahmad Redi mengatakan, pemerintah memang memerlukan banyak waktu dalam menentukan mekanisme divestasi, serta mencari dana ‎untuk membeli saham Freeport agar menjadi 51 persen. Sehingga penetapan target penyelesaian divestasi pada 2019 merupakan hal yang wajar.

"‎Kalau 2019 itu sesuai, karena butuh strategi untuk mengumpulkan dana. Artinya tidak bisa dengan cepat mendapat dana," kata Ahmad dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Namun, Ahmad meminta penyelesaian divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sebaiknya lebih cepat satu ‎tahun. Pasalnya, 2019 merupakan tahun politik. Dia khawatir divestasi akan menjadi kendaraan politik dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 nanti.

"Langkah 2019 untuk melakukan divestasi bisa rasional, tapi lebih baik 2018 karena 2019 ini jadi dagangan politik pemilu," tutur Ahmad.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia 51 persen‎ ke pihak nasional selesai pada 2019. Saat ini perhitungan harga saham masih berlangsung untuk menetapkan angka pastinya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini landasan hukum ‎investasi Freeport di Indonesia telah mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), usai kesepakatan beberapa poin dalam negosiasi.

"Landasan hukumnya yang digunakan IUPK, tidak lagi menggunakan KK. Tapi ditandatangan kalau semua sudah selesai," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kemarin.

Luhut menyebutkan, salah satu ‎poin yang disepakati dalam negosiasi terkait divestasi menjadi 51 persen. Saat ini Freeport dan pemerintah sedang merundingkan penentuan harga saham. Targetnya 51 persen saham Freeport paling lama bisa dimiliki Indonesia pada 2019.

"Soal saham, saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019," tegas Luhut.

Untuk mendapat harga saham yang wajar, ‎pemerintah dan Freeport sepakat akan menyerahkan ke pihak independen. Akan tetapi, perhitungan harga saham tidak menyertakan cadangan yang terkandung di wilayah kerja pertambangan.

"Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," tutup Luhut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya