Sevel Pastikan Bayar Gaji Pegawai tapi Minus Pesangon

Manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) menyanggupi beberapa tuntutan mantan pegawai Sevel.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2017, 17:48 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 17:48 WIB
Eks Pegawai Sevel Demo Tuntut Pesangon
Puluhan mantan karyawan 7-Eleven (Sevel) menggelar demonstrasi di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (26/9). Para demonstran meneriakan tuntutannya sembarih memapangkan spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) menyanggupi beberapa tuntutan mantan pegawai PT Modern Sevel Indonesia atau pengelola 7-Eleven selaku anak usaha. Perseroan menyatakan akan membayar gaji, uang transportasi, dan tunjangan hari raya (THR).

Ketua Serikat Pekerja Sevel, Sumarsono (45), mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen MDRN. Perseroan bersedia membayar tuntutan tersebut dengan nilai Rp 2,6 miliar.

"Tadi sudah ketemu manajemen progresnya sedikit, gaji, sisa THR, transportasi," kata dia di Kantor Modern Internasional, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Meski tidak tertuang dalam kesepakatan tertulis, pihaknya meyakini perseroan berkomitmen membayar kewajiban tersebut. Pasalnya, direksi yakni Direktur Keuangan MDRN Donny Sutanto dianggap pro karyawan.

"Kalau yang ngomong (Donny) pro kami, kami juga yakin," kata dia.

Dia mengatakan, gaji, THR, beserta uang transportasi karyawan Sevel tersebut diberikan setelah perseroan menjual aset berupa gudang di wilayah Cikande. Perseroan berjanji akan melunasi kewajiban tersebut dalam dua minggu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, perseroan akan membayarkan hak karyawan yang jumlahnya ribuan. Itu terdiri dari 850 pekerja kontrak, 242 pekerja dari Modern Sevel Indonesia, 25 pekerja dari Modern Internasional, dan 111 pekerja dari sarana logistik utama (SLU).

Dia mengaku, perseroan baru membayar 50 persen THR. Lalu, gaji yang diterima pada bulan Juli baru 50 persen dan gaji bulan Agustus belum dibayar. Kemudian, uang transportasi yang belum dibayar, yakni dari Juni hingga Agustus 2017.

Adapun untuk pesangon, pihaknya belum menemui titik terang. Dia bilang, tanggungan pesangon sekitar Rp 20 miliar. "Pesangon belum, kami akan berjuang," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPPU

Manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN), induk usaha gerai 7-Eleven, menyatakan ada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anak usahanya, PT Modern Sevel Indonesia (PT MSI), secara langsung tidak memengaruhi.

Direktur Utama PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan PKPU dari PT Soejach Bali dan PT Kurrniamitra Duta Sentosa untuk termohon PT Modern Sevel Indonesia.

PT MSI merupakan anak usaha dari PT Modern Internasional Tbk yang memegang hak franchise gerai 7-eleven di Indonesia hingga penutupan semua toko pada 30 Juni 2017.

PT Modern Sevel Indonesia telah menghentikan perdagangan dan tidak dalam kondisi yang mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. "PT Modern Sevel Indonesia bermaksud untuk mengusulkan rencana komposisi (perjanjian perdamaian) kepada kreditur dalam proses pembuatan PKPU," ujar dia dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (18/8/2017).

Ia menambahkan, proses PKPU tidak secara langsung memengaruhi bisnis PT Modern Sevel Indonesia yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat-alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi.

Sebelumnya, Modern Internasional menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.

Direktur Modern Internasional Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Apalagi setelah rencana transaksi material perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya