Harga Minyak Belum Membaik, Investasi Migas RI Anjlok

Pemerintah memberi delapan tambahan insentif pada bagi hasi migas gross split.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Sep 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 18:30 WIB
Menteri Jonan Paparkan Kunci Tingkatkan Iklim Investasi Migas
Saat pertemuan dengan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA), Menteri ESDM Ignasius Jonan paparkan kunci tingkatkan iklim investasi.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Paksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas bumi (SKK Migas) menyatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi pada kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, sejak 2014, investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) Eksploitasi maupun Eksplorasi mengalami penurunan.

Wakil Kepala SKK Migas Sukandar mengatakan‎, pada 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp 31,01 triliun dengan rincian Rp 12,9 triliun di wilayah kerja eksplorasi dan Rp 18,11 triliun di wilayah kerja eksploitasi. Sedangkan pada 2016, jumlahnya menurut menjadi Rp 13 triliun yang meliputi Rp 4,2 triliun di wilayah kerja eksplorasi dan Rp 8,8 triliun di wilayah kerja eksploitasi.

"Eksplorasi adalah masa depan industri hulu migas karena kegiatan yang dilakukan untuk menemukan cadangan baru tersebut menjadi harapan peningkatan produksi migas di masa mendatang,” kata Sukandar, dalam diskusi di Kantor SKK Migas, Jumat (29/9/2017).

Turunnya investasi berdampak pada kegiatan eksplorasi. Pada 2012, realisasi survei seismik 2D tercatat sepanjang 11.739 kilometer (km). Pada 2016, jumlahnya turun menjadi 5.421 km. Untuk survei 3D realisasi pada 2012, tercatat seluas 2.683 km2. Pada 2016, terealisasi naik menjadi seluas 7.386 km. Begitu pula dengan pengeboran eksplorasi. Pada 2012, sebanyak 96 sumur bor. Jumlah ini turun menjadi 34 sumur pada 2016.

Menurut Sukandar, tren penurunan aktivitas dan investasi eksplorasi migas banyak didorong oleh penurunan harga minyak dunia yang masih belum menunjukkan perbaikan.

Selain itu, gagalnya eksplorasi di laut dalam di wilayah Timur Indonesia pada periode 2006-2012, peraturan-peraturan yang tidak kondusif, serta kendala nonteknis seperti perizinan, sosial kemasyarakatan, maupun keuangan internal kontraktor KKS, ikut memberi kontribusi.

Saat ini, terdapat 270 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Dari jumlah tersebut, 87 Kontraktor KKS masuk dalam fase eksploitasi. Sedangkan 183 Kontraktor KKS masih dalam tahap eksplorasi, baik konvensional sebanyak 130 kontraktor dan non konvensional sebanyak 53 kontraktor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tingkatkan investasi

Untuk meningkatkan investasi, khususnya kegiatan eksplorasi, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan. Di antaranya, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP 79 Tahun 2010 terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Beberapa cakupan perubahannya antara lain bebas bea masuk impor barang dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta insentif seperti investment credit, imbalan DMO Holiday, maupun depresiasi dipercepat.

Pemerintah juga memberi delapan tambahan insentif pada bagi hasi migas gross split yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017. Bagian Kontraktor KKS dapat meningkat antara lain dilihat dari kumulatif Eksploitasi, harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.

“Pemerintah telah berupaya. Namun, peningkatan aktifitas eksplorasi tidak akan terwujud tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Sukandar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya