Freeport Belum Mengajukan Perpanjangan IUPK

Izin Freeport Indonesia akan habis pada 10 Oktober mendatang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Okt 2017, 16:49 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 16:49 WIB
Freeport Sepakat Jual 51 Persen Saham
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kanan) ketika menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8). Freeport Indonesia menyatakan siap melakukan divestasi sahamnya hingga 51% (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin Freeport Indonesia akan habis pada 10 Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, IUPK yang bersifat sementara tersebut bisa diperpanjang, jika Freeport mengajukan perpanjangan status IUPK.

"Bisa diperpanjang Tapi yang harus mengajukan permohonan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Seni (2/10/2017).

Sejauh ini Freeport belum mengajukan permohonan‎ perpanjangan IUPK. Pemerintah akan tetap menunggu sampai perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengajukan permohonan.

"Ya kan belum habis masa IUPK. Ya sebentar lagi atau mau lama lagi terserah dia (Freeport Indonesia)," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, meskipun Freeport belum memperpanjang status IUPK, ekpor tembaga olahan (konsentrat) masih bisa dilakukan‎. Pasalnya, izin ekspor diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

‎"Ekspor tidak ada hubungannya dengan itu dong, ekspor kan membangun, kalau dia membangun ya tetep aja dikasih," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surat Freeport

Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ mengenai tanggapan atas posisi pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional.

Seperti yang dikutip dari surat Adkerson yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

‎Adkerson mengatakan, telah menerima posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah.

"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkeserson, seperti yang dikuti dalam surat tersebut.

Posisi pemerintah adalah, divestasi saham hingga 51 persen, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Sementara berdasarkan Pasal 24 angka 2 Kontrak Karya (KK) saham tersebutdivestasi sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen‎ seharusnya sudah selesai pada 2011. Oleh karena itu pelaksanaannya divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi. Dalam periode estimasi yang diusulkan paling lambat sampai akhir 2018.

Sedangkan tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah adalah, Freeport telah sepakat untuk mendiskusikan dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaiannya divestasi, Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal berlangsung sesegera mungkin, melalui IPO dan divestasi penuh berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan pemerinta‎h.

‎Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pada pasal24 menunjukkan bahwa, jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang, peraturan atau kebijakan yang efektif , tidak memberatkan‎ persyaratan divestasi dari yang kurang memberatkan untuk para pihak dalam hal ini persetujuan.

Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi persyaratannya untuk kepemilikan Indonesia sampai 5 persen (dikonfirmasi dengan surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi agar memungkinkan untuk 100 persen kepemilikan asing.

Dalam surat tersebut, ‎F‎reeport juga menolak perhitungan divestasi pemerintah. Pemerintah memiliki posisi hitungan nilai saham 51 persen berdasarkan perhitungan manfaat kegiatan usaha pertambangan sampai 2021 saja, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).‎

Setelah 2021 mendapat nilai manfaat, perpanjangan sampai 2031 akan dinikmatisaling menguntungkan oleh pemegang saham. Dalam tanggapannya Adkerson mengatakan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar sampai tahun 2041, perhitungan nilai dengan menggunakan standar internasional.

Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 KKmenyatakan "Perjanjian ini harus memiliki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal tersebutpenandatanganan persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan menjadiberhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut dari istilah tersebut,tunduk pada persetujuan pemerintah Pemerintah tidak akan masuk akal menahan atau menunda persetujuan tersebut. Permohonan semacam itu oleh Perusahaan mungkindibuat setiap saat,"

Posisi pemerintah berikutnya adalah, divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh PTFI yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Hali ini mengacu pada Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.

Namun keinginan tersebut tidak disetujui, Adkeron dalam suratnya menulis. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh FCX dan PT ‎Mitra Joint Venture, akan membahas kapitalisasi PTFI untuk memastikan perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan.

Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia mencapai 51 persen, serta akan menghasilkan overcapitalisasi PT Freeport Indonesia dan struktur modal yang tidak efisien.

"Freeport akan mengkaji ulang dengan rencana Pemerintah untuk mendanai modal pengeluaran," ujar Adkerson.

Namun saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama belum memberikan tanggapan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya