Aturan Investasi Tambang Berlaku di Semua Perusahaan Minerba

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, RPP mengenai stabilitas investasi pertambangan tidak memberikan keistimewaan ke Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Okt 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 10:15 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai stabilitas investasi pertambangan, tidak memberikan keistimewaan PT Freeport Indonesia. Payung hukum tersebut akan berlaku untuk semua perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

Sri Mulyani mengatakan, ‎tidak ada yang dirahasiakan dalam RPP tersebut, apalagi memberikan keistimewaan untuk satu perusahaan. Untuk diketahui, salah perusahaan yang sedang berunding dengan pemerintah mengenai stabilitas investasi pertambangan adalah Freeport. Perundingan dilakukan setelah perusahaan itu bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jadi tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau sifatnya ini adalah apa konsesi yang diberikan hanya untuk satu perusahaan," kata Sri Mulyani, seperti yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Sri Mulyani juga menegaskan, RPP itu nantinya akan berlaku untuk semua perusahaan tambang minerba.‎ "Ini adalah untuk seluruh apa perusahaan yang bergerak di minerba, yang mereka memang diatur dalam berbagai macam rezim," ujar dia.

Sri Mulyani mengungkapkan, RPP itu dibuat sebagai acuan pelaksanaan Undang-‎Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, yang mengamanatkan penerimaan negara harus lebih baik, setelah perusahaan tambang pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) merubah statusnya menjadi IUPK.

"Jadi itu semuanya yang kita coba atur di dalam peraturan pemerintah ini, dan tentu kita berharap ini adalah tetap sesuai dengan spirit, bahwa kepentingan Republik Indonesia dari sisi penerimaan negara harus lebih besar di dalam rezim yang sekarang ini dibandingkan rezim sebelumnya," papar Sri.

Sri Mulyani menuturkan, penerimaan negara yang diatur dalam RPP tersebut mencakup keseluruhan, dari berbagai macam pajak, royalti dan penerimaan daerah.

"Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPn, PBB, royalti, pajak daerah,yang kita semua akan masukkan di dalam peraturan perundang-undangan yang konsisten‎," tutur Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Aturan Investasi Perusahaan Tambang Bakal Genjot Penerimaan

Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) stabilitas investasi untuk perusahaan tambang. Dalam rancangan payung hukum tersebut, pemerintah mengincar pendapatan negara lebih besar.

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RPP stabilitas investasi untuk perusahaan tambang disusun, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (minerba).‎

"Mengenai RPP penerimaan negara kita mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Pasal 169," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Sri ‎Mulyani melanjutkan, Undang-Undang (UU) Minerba mengamanatkan, Menteri Keuangan membangun kerangka penerimaan negara yang lebih baik, ketika perusahaan tambang mineral telah melepas status Kontrak Karya (KK) dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan negara tersebut, bisa bersumber dari berbagai macam bentuk pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti. ‎"Dalam pasal itu kami sebagai Menteri Keuangan harus develop suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK," papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk menurunkan penerimaan negara, dalam RPP stabilitas investasi perusahaan tambang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya