Penerimaan Pajak di Akhir September Baru 59 Persen dari Target

Adapun total target pajak tahun ini di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.241,8 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2017, 12:41 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 12:41 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas sepanjang 1 Januari-30 September 2017 sebesar Rp 732,1 triliun. Capaian ini baru 59 persen dari total target Rp 1.241,8 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. 
 
Direktur Potensi, Kepatuhan dan penerimaan pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak di luar PPh Migas sebesar Rp 732,1 triliun atau 59 persen hingga akhir September mengalami kontraksi pertumbuhan dibanding periode yang sama tahun lalu. 
 
 
"Penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh Migas sebesar Rp 732,1 triliun atau 59 persen dari target di APBN-P 2017. Pertumbuhannya negatif 4,70 persen (YoY)," kata Yon dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2017). 
 
Sementara total penerimaan Ditjen Pajak termasuk PPh Migas, realisasinya sebesar Rp 770,7 triliun atau 60 persen pada sembilan bulan ini dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Pertumbuhan setoran ini negatif 2,79 persen dibanding periode yang sama 2016. 
 
"Penerimaan PPh Nonmigas sebesar Rp 418 triliun atau 56,3 persen dari target di APBN-P 2017. Pertumbuhannya negatif 12,32 persen," ujar Yon. 
 
Sementara realisasi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 307,3 triliun atau 64,6 persen dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan positif 13,70 persen (YoY). 
 
Yon mengatakan, pertumbuhan negatif penerimaan Ditjen Pajak disebabkan adanya penerimaan yang tidak berulang (uang tebusan dan PPh Final Revaluasi) dan beda waktu pencairan PBB dan PPh DTP dengan nilai signifikan. 
 
"Pertumbuhan non PPh Migas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut sebesar 12,6 persen," pungkasnya. 
 
Tonton Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya