KKP Bongkar Sindikat Penampung Bayi Lobster

Lobster undersize dikemas dalam kardus rokok Gudang Garam sebanyak 68 boks dengan berat sekitar 680 kg.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2017, 14:36 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 14:36 WIB
20170227-Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster-Jakarta
Barang bukti uang dan benih lobster yang berhasil digagalkan oleh petugas, di kantor KKP, Senin (27/2). Polri bersama KKP dan Kemenkumham menggagalkan penyelundupan 65.699 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar jaringan sindikat penampungan serta penyelundupan lobster di bawah ukuran (baby lobster). Terbongkarnya aksi ini melalui operasi gabungan bersama dengan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Kediri (Jawa Timur) dan Denpasar (Bali).

Kepala Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, ‎Riza Priyatna mengatakan, operasi yang dilakukan merupakan‎ tindak lanjut‎ dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penampungan bayi lobster.

Hal ini‎ melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), serta Rajungan (Portunus pelagicus) yang berat dan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Modus penyimpanan lobster undersize baby lobster, di bawah 200 gram yang disimpan di coldstorage milik salah satu unit pengolahan di Jawa Timur dan di pergudangan di daerah Denpasar, Bali," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Investigasi di Jawa Timur dilaksanakan pada 12-14 Agustus 2017 di PT SPN Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan berhasil menemukan bayi lobster yang tersimpan dan disembunyikan di balik kemasan komoditas lain.

"Lobster undersize tersebut dikemas dalam kardus rokok Gudang Garam sebanyak 68 boks dengan berat sekitar 680 kg. Barang bukti diamankan di Instalasi Karantina Ikan Puspa Agro Sidoarjo. Proses hukum selanjutnya dilakukan pengumpuian bahan keterangan untuk dilanjutkan penyidikan oleh PPNS BKIPM," kata dia.

Sementara investigasi di Denpasar dilaksanakan pada 16-19 Agustus 2017. Hal ini setelah tim mendapat laporan dari masyarakat di daerah Tukad Balian, Denpasar, yang menyatakan jika terdapat gudang penampungan bayi lobster.

Seteiah dilakukan pemetaan, ucap Riza, pada beberapa titik di wilayah Denpasar, tim BKIPM dan Bareskrim berhasil menemukan lokasi gudang penampungan bayi lobster di wilayah Denpasar Selatan.

"Rinciannya, lobster hidup undersize sebanyak 457 ekor, lobster bertelur sebanyak 26 ekor, lobster beku undersize sebanyak 89,33 kg. Lobster hidup undersize telah dilakukan pelepasan di pantai Pandawa, sedangkan untuk lobster beku ditahan di kantor BKIPM Denpasar. Proses penyidikan dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Bali," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya