Subsidi LPG 3 Kg Rawan Penyelewengan karena Fokus ke Barang

Adapun pagu subsidi LPG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, ditetapkan Rp 20 triliun.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Okt 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 18:30 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pedagang eceran gas elpiji tiga kg berada di agen elpiji di Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah memberikan subsidi gas 3 kilogram (kg) dinilai tidak efektif dan rawan penyelewangan, karena fokus subsidi hanya pada barang. Pemberian subsidi dinilai sebaiknya langsung diberikan kepada masyarakat, bahkan untuk jangka panjang subsidi tersebut sebaiknya dihapus.

Dosen Ekonomi, Energi dan Sumber Daya Mineral Universitas Indonesia, Berly Martawardaya, mengatakan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah sangat rentan tidak tepat sasaran. Dengan demikian, realisasi janji-janji pemerintah mengenai subsidi tepat sasaran mengenai kartu subsidi perlu segera terwujud.

“Subsidi LPG 3 kg jangan sampai salah sasaran. Ini sangat rentan sekali buat bocor karena belum ada pengawasannya. Janji-janji kartu dari mulai LPG, BBM, itu realisasinya sampai saat ini belum berjalan. Jangan sampai LPG 3kg ini bisa dinikmati oleh restoran-restoran yang menghabiskan ratusan tabung padahal mereka untungnya sudah banyak,” ujar dia di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Adapun pagu subsidi LPG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, ditetapkan Rp 20 triliun dengan asumsi program subsidi langsung LPG dimulai secara bertahap pada 2017.

Diperkirakan, bila penyaluran dibatasi secara penuh, subsidi LPG akan turun menjadi Rp 15 triliun. Penurunan angka subsidi karena berkurangnya jumlah rumah tangga penerima yang semula 54,9 juta rumah tangga menjadi 26 juta rumah tangga karena gas 3 kg hanya dinikmati rumah tangga miskin dan 2,3 juta usaha mikro.

Dalam APBN Perubahan 2016, kuota gas 3 kg ditetapkan 6,25 juta ton dan pada 2017 ditetapkan 7,096 juta ton.

Dalam perjalanannya, konsumsi gas 3 kg dinilai tidak tepat sasaran. Sesuai ketentuan, gas 3 kg diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha kecil dan mikro. Namun di lapangan, gas 3 kg digunakan oleh rumah tangga menengah dan mapan, pertanian, peternakan, bahkan jasa laundry pakaian.

“Selama ini gas 3 kg dikonsumsi siapa saja karena tidak diatur dengan mekanisme distribusi tertutup sehingga konsumsi terus meningkat. Ini juga kan jadi cost bagi Pertamina,” ujar Berly.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya