Anggaran Kemenhub Bertambah Rp 15,4 Miliar, buat Apa Saja?

Dalam rapat kerja, DPR menjelaskan, semula pagu anggaran Kemenhub tahun 2018 sebesar Rp 48.187.626.957.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Okt 2017, 13:09 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 13:09 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi.(Liputan6.com/Yoppy Renato)
Menhub Budi Karya Sumadi.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan pagu alokasi anggaran Kementerian Perhubungan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 sebesar Rp 48,203 triliun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi kinerja Komisi V DPR atas disahkannya pagu alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2018.

"Atas nama Kementerian Perhubungan sangat mengapresiasi proses persidangan (rapat kerja) yang begitu ketat dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan untuk pembangunan di Indonesia," jelas Menhub melalui keterangannya, Jumat (20/10/2017).

Dalam rapat kerja dijelaskan, semula pagu anggaran Kemenhub tahun 2018 sebesar Rp 48,187 triliun menjadi Rp 48,203 triliun, sehingga terdapat peningkatan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 15,48 miliar.

Adapun penambahan pagu alokasi tersebut yaitu pada unit kerja Eselon 1 Ditjen Perhubungan Udara yang semula pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp 9,146 triliun menjadi Rp 9,162 triliun.

Penambahan tersebut dipergunakan untuk belanja operasional dan tunjangan remunerasi pada 4 Badan Layanan Umum (BLU).

Badan Layanan Umum yang mendapat tambahan yaitu UPBU Kalimarau – Tanjung Redeb, UPBU Mutiara Sis Al-Jufri – Palu, UPBU Djalaludin Gorontalo, UPBU H.A.S Hanandjoeddin – Tanjung Pandan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Menhub mengharapkan, melalui anggaran tersebut, kerja sama dalam membangun bangsa dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kami sangat menghargai dan kami mengharapkan dengan kerja bersama dan semangat kerja kerja kerja, kita bisa laksanakan semuanya dengan baik tentunya dengan dukungan dari Komisi V DPR RI," pungkas Menhub. 

Tonton Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya