Menteri Susi: Silver Sea 2 Dihukum, Bukti RI Menang Lawan Pencuri

Yotin Kuarabiab sebagai nahkoda kapal Silver Sea 2 dikenakan denda Rp 250 juta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Okt 2017, 13:49 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 13:49 WIB
(Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bermain kano di Laut Natuna ( Foto: KKP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Sabang, Aceh terkait kasus pencurian ikan oleh kapal berbendera Thailand, Silver Sea 2 pada Agustus 2015.

Menurut Susi, ini menjadi bukti kemenangan negara dalam berperang melawan pencuri-pencuri ikan yang dulunya beroperasi dengan leluasa di perairan Indonesia.

"Ini kemenangan besar setelah perjuangan hampir dua tahun di pengadilan. Saya harap pencuri ikan lainnya mendapat pengadilan. Negara dimenangkan dalam perang melawan pencuri ikan. Ini berhubungan dengan kehormatan bangsa," kata Susi di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Susi menegaskan meski Yotin Kuarabiab sebagai nahkoda kapal Silver Sea 2 dikenakan denda Rp 250 juta, namun dirinya tidak ingin melihat keputusan ini dari denda tersebut.

Dari hasil putusan itu, kapal Silver Sea 2 yang berukuran 2.285 Gross Ton (GT) telah di sita negara dan kapal hasil tangkapannya yang sebanyak 1.930 Metrik Ton (MT) menjadi penerimaan negara dengan nilai hasil lelang mencapai Rp 20,5 miliar.

"Kita ingin sebetulnya menekankan bukan dendanya, tapi putusan PN Sabang ini akhirnya memberikan kapal Silver Sea 2 dirampas untuk negara. Jadi kapalnya yang panjangnya 100 meter lebih," tambah Susi.

 

Tonton Video Pilihan Ini:

Silver Sea 2 Ditangkap Tahun 2015

Adapun kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand berukuran 2.285 GT ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Silver Sea 2 ditangkap karena melakukan pelanggaran, yakni mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment illegal di wilayah PNG ikan-ikan yang ditangkap di wilayah Indonesia.

Selama proses penyidikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan metode pemeriksaan genetika ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.

Berdasar hasil uji DNA, ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2, 100 persen identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, salah satunya berasal dari cold storage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).

Selain itu, hasil DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura yang merupakan wilayah operasi PT PBR.

PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindakan pidana perdagangan orang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya