Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah. Koperasi-koperasi ini juga diduga melakukan praktik menyimpang sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi korban.
"Saya meminta seluruh Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Jadi ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca Juga
Ke-12 koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang).
Advertisement
Kemudian, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Suparno menyebutkan jika pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 12 koperasi berskala nasional. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi.
"Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting", kata dia.‎
Oleh karena itu, ia juga meminta peran Satgas Pengawas Koperasi di daerah dapat ditingkatkan kualitasnya, baik SDM-nya maupun tingkat pengawasannya.
"Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Bila berskala kabupaten/kota maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya selain pengawasan, juga termasuk masalah perizinan dan pembinaan," imbuh dia.
Di samping pengawasan, ucap Suparno, Kemenkop dan UKM juga memiliki program pencegahan, yaitu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membentuk Tim Waspada Investasi, yang juga melibatkan Kemenperin, Kemendag, BKPM, Kemendiknas, BI, Bareskrim Mabes Polri, dan sebagainya.
"Terkait itu, pengawasan dan pencegahan, kita juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau Peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, akan diperbaharui menjadi setingkat Permen," tandas dia.
Tonton Video Pilihan Ini:
Â