Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya baca mengenai laporan pajak di asuransi. Saya mengetahui dan mengerti kalau asuransi jiwa jenis unit link harus dilaporkan. Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana dengan asuransi jiwa tradisional yaitu asuransi whole life dan endowment, harus dilaporkan dalam SPT?
Â
Advertisement
Terimakasih
Baca Juga
Â
Salam,
agung.vedxxx@yahoo.com
Â
Â
Jawaban:
Yth. Sdr. Agung Vedder,
Asuransi jiwa tradisional whole life dan asuransi jiwa endowment merupakan asuransi jiwa yang memberikan manfaat uang pertanggungan pada saat tertanggung meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.
Bedanya adalah asuransi jiwa endowment akan memberikan manfaat uang pertanggungan apabila tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa kontrak pertanggungan. Premi asuransi jiwa tradisional yang dibayarkan akan hangus dan tidak dapat ditarik kembali nasabah selama masa pertanggungan.
Manfaat dari asuransi jiwa tradisional hanya dapat diterima apabila tertanggung sudah meninggal dunia atau masih hidup sampai dengan akhir masa kontrak (khusus endowment). Berbeda dengan asuransi jiwa tradisional, premi asuransi jiwa unit link akan membentuk suatu unit investasi yang dapat diketahui berapa jumlah unit dan nilai aktiva bersih yang sudah diinvestasikan oleh nasabah.
Dalam hal nasabah memutuskan untuk berhenti membayarkan premi sebelum akhir masa kontrak, unit investasi yang telah dimiliki oleh nasabah dapat ditarik seluruhnya dengan nilai sesuai harga unit pada saat tersebut.
Mengingat unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi dan unsur investasi maka Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan dalam SPT sebesar nilai tebus dari unit link tersebut, sedangkan asuransi jiwa tradisional tidak perlu dilaporkan sebagai harta dalam SPT PPh Orang Pribadi karena tidak ada unsur investasi.
Â
Salam,
Â
Â
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap cek di sini
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: