Subsidi Energi Turun Rp 8,8 Triliun, Tarif Listrik Tak Akan Naik

Kementerian Keuangan mencatat, subsidi energi mengalami penurunan sebesar Rp 8,8 triliun

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Okt 2017, 20:10 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 20:10 WIB
Sembilan Fraksi Setujui UU APBN 2018, Gerindra Menolak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Sidang Paripurna DPR RI ini menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mencatat, subsidi energi mengalami penurunan sebesar Rp 8,8 triliun. Meski begitu tarif listrik untuk golongan menengah ke bawah tidak akan mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ‎dalam Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018, subsidi energi ditetapkan Rp 94,5 triliun, turun Rp 8,8 triliun dari 2017.

"Anggaran‎ subsidi energi mengalami penurunan Rp 8,8 triliun," kata Askolani, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Askolani menyebutkan, anggaran tersebut terdiri dari subsidi listrik Rp 47,7 triliun. Meski subsidi energi mengalami penurunan, pemerintah akan tetap menjaga penyaluran subsidi listrik tepat sasaran untuk golongan 450 Volt Amper (VA) dan 900 VA tidak mampu.

Dengan begitu, dia memastikan tidak ada ‎kenaikan tarif yang diakibatkan oleh pencabutan subsidi listrik untuk kedua golongan pelanggan PT PLN (persero) tersebut.

"Tidak ada perubahan susbdi listrik sehingga tidak ada perubahan golongan tarif menengah ke bawah," tuturnya.

‎Sedangkan anggaran subsidi energi lain, terbagi untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sebesar Rp 46,9 triliun.‎ Dalam penyertaan anggaran tersebut menyebutan terjadi perbaikan penyaluran subsidi, dengan mekanisme penyaluran tepat sasaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya