Ini Skema Baru Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan skema baru tunjangan kinerja pegawai pajak akan berlaku pada 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Okt 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 11:15 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan skema baru tunjangan kinerja pegawai pajak akan berlaku pada 2018. Kebijakan tersebut menyusul ditandatanganinya revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perombakan skema tunjangan kinerja pegawai pajak.

"Perpres sudah diteken Jokowi dan akan diterapkan mulai tahun depan," ucap Hadiyanto usai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-71 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia menjelaskan, karena aturan ini baru akan berlaku tahun depan, tunjangan kinerja pegawai pajak tahun ini masih mengikuti Perpres Nomor 37 Tahun 2015, yakni berbasis realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

"Tahun ini masih pakai perpres lama, dan untuk kinerja tahun depan pakai perpres baru," tegasnya.

Dia menyebut, dengan aturan yang baru, skema pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai pajak bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, tapi juga berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.

"Formulanya lebih detail. Contohnya ada perbedaan antara kantor satu dengan kantor lain sesuai bobot dan tanggung jawab," Hadiyanto menjelaskan.

Perubahan skema tunjangan kinerja ini, diharapkannya dapat menciptakan keadilan dan lebih meningkatkan kinerja pegawai pajak.

"Perpres terbaru semanganya memberikan keadilan, mendorong motivasi, dan menggambarkan apresiasi dengan kinerjanya. Jadi diharapkan teman-teman di Ditjen Pajak bisa berkinerja lebih baik lagi untuk mencapai target yang telah ditetapkan," paparnya.

 

Rincian skema

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari sebelumnya pernah mengungkapkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

"Skema Perpres 37 Tahun 2015 ukuran kinerjanya single, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan. Sedangkan Ditjen Pajak punya 341 kantor, ada kantor yang secara penerimaan 100 persen, tapi mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100 persen," kata dia.

Oleh sebab itu, Puspita menambahkan, dalam Perpres baru sesuai arahan Menkeu, parameter pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak ditambah, bukan hanya realisasi penerimaan sebagai basis perhitungan tukin.

"Tapi nanti diubah menurut beban kerja kantor, ada LTO Khusus, KPP Pratama, dan lainnya. Jadi Account Representative (AR) dengan grade 11 di KPP Pratama misalnya beda dengan AR grade 11 di LTO Khusus yang punya target atau beban kerja lebih tinggi," dia menerangkan.

Indikator selanjutnya untuk menentukan besaran tukin, ujar Puspita, adalah klasifikasi wilayah kerja. Ada lima wilayah yang menjadi patokan, yakni wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal.

"Selanjutnya tetap ikut pada grade lampiran di Perpres 37, jadi sesuai dengan grade-nya," tegas Puspita.

Puspita menyatakan, dengan skema baru ini, pembayaran tunjangan kinerja didasarkan pada kinerja dan situasi. Kinerja diukur secara individual ada lima layer, yakni mulai dari stars, gold, average, under average, dan poor.

"Perubahan skema ini sudah didiskusikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada dasarnya Pak Jokowi sudah setuju, karena skema baru ini diharapkan lebih memotivasi pegawai pajak dengan segala usaha dan bebannya, dia akan dibayar pantas," tutur Puspita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya