Gubernur BI: Kenaikan UMP Harus Seiring Peningkatan Produktivitas

Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Nov 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 16:00 WIB
20170125-BI-dan-Pemerintah-Jaga-Inflasi-IA
Gubernur BI, Agus Martowardojo menyampaikan keterangan sesusai menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (25/1). Agus mengatakan upaya menjaga inflasi volatile food menjadi salah satu dari enam langkah strategis. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 telah diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi. Bank Indonesia pun mengimbau agar hal tersebut dibarengi dengan peningkatan produktivitas.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, penetapan kenaikan UMP sudah berdasarkan formula perhitungan yang ada di peraturan. Dia pun meminta masyarakat Indonesia tidak hanya menyoroti besaran kenaikan UMP, tetapi juga peningkatan produktivitas.

"Tapi seandainya UMP ditetapkan seperti diamanatkan undang-undang dan peraturan, yang saya titipkan untuk Indonesia kita jangan terlalu hanya melihat peningkatan UMP, yang perlu dilihat peningkatan produktivitas," kata Agus, di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Agus mengungkapkan, peningkatan produktivitas merupakan kunci untuk mendorong Indonesia bisa tumbuh dengan kuat dan berkesinambungan sehingga akan menciptakan kesejahteraan.

"Jadi kalau ada peningkatan upah minimum harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas," ujarnya.

Menurut Agus, upaya pemerintah dalam pertumbuhan Indonesia, yaitu dengan pembangunan infrastruktur, menciptakan kemudahan dalam berbisnis, dan memperbaiki ‎suasana industri dalam menjalankan kegiatannya harus didukung dengan peningkatan produktivitas.

"Perhatian tinggi pada pembangunan infrastruktur dan upaya untuk memperbaiki suasana industri dalam menjalankan kegiatannya itu baik, tapi produktivitas harus ditingkatkan," tutup Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya