Kemendag Akan Batasi Peredaran Cairan Rokok Elektrik

Peredaran cairan rokok elektrik yang dijual seharusnya mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Nov 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2017, 16:45 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatur peredaran cairan rokok elektrik (vape). Pengaturan ini untuk mengontrol penggunaannya agar mengikuti standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, cairan rokok elektrik yang dijual seharusnya mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Selain itu, cairan rokok elektrik juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎"Jadi aturan ini mengenai pembatasan. Baru bisa keluar atau beredar kalau ada rekomendasi dari Kemenkes, SNI dan BPOM," kata Enggartiasto, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Cara tersebut untuk memastikan cairan rokok elektrik sebelum diedarkan ke masyarakat telah memenuhi standar kesehatan. Pembatasan ini berlaku untuk semua cairan rokok elektrik, baik produk lokal maupun impor.

"Kita mau tahu dulu ini sehat atau tidak. Jadi yang menentukan sehat atau tidak BPOM," ujarnya.

Enggartiasto mengakui, selama ini peredaran rokok elektrik dan semua komponen rokok elektrik sangat bebas. Karena itu, Kementerian Perdagangan selaku pihak yang berwenang mengontrol perdagangan akan melakukan ‎pembatasan.

"Selama ini semua bebas dan tidak diatur sama saya di perdagangan. Kita sekarang tidak tahu isinya itu tiba-tiba dimasukin zat berbahaya kan repot," tutup Enggartiasto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kena cukai

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

 

Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

"Yang kena cukai cairan atau esens-nya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," terang Heru.

Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penegakan hukum dari aturan cukai rokok elektrik. "Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," tutur dia.

Pungutan cukai rokok elektrik, diakui Heru, berlaku mulai 1 Juli 2018. Dia mengatakan, belum menghitung potensi penerimaan cukai dari kebijakan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya