Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai imbauan untuk tidak menggunakan taksi online bagi tamu undangan pada pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution tidak menunjukkan asas keadilan.
Hal ini menyusul adanya surat edaran dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta yang berisi imbauan penggunaan taksi resmi dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Presidium MTI Muslich Zainal Asikin menilai imbauan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan PM ini harusnya menjadi payung hukum bagi taksi online untuk beroperasi, termasuk di Solo.
Advertisement
Baca Juga
"Itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 berlaku seluruh Indonesia, Solo itu bagian dari Indonesia. Berarti di Solo, boleh dan sah-sah saja menggunakan transportasi online. Adanya surat imbauan tersebut bisa dilaporkan dan digugat karena bertentangan dengan Permenhub 108 itu," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Menurut Asikin, PM ini telah mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa taksi online. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan di daerah seharusnya tidak mengeluarkan imbauan semacam ini jika memang kebutuhan transportasi untuk acara pernikahan Kahiyang-Bobby cukup tinggi.
"Jadi, peraturan menteri itu lebih penting ketimbang surat Dinas Perhubungan di daerah atau kepala daerah. Presidennya saja terbuka dengan semua moda transportasi dan tidak ada yang boleh dirugikan. Semua harus adil," kata dia.
Sementara itu, sosiolog Universitas Indonesia Daisy Indira Yasmin menyatakan, konsumen berhak untuk memilih transportasi mana yang mereka yakini aman dan nyaman. Dia melihat sejauh ini masyarakat terlihat nyaman menggunakan taksi online untuk mobilitas mereka.
Jadi, meskipun telah ada imbauan untuk tamu resepsi pernikahan anak Presiden Jokowi menggunakan taksi konvensional, tetap saja semua kembali kepada pilihan konsumen.
"Semua tergantung konsumen. Jika dia ingin pesan taksi online, itu hak mereka. Selama ini yang konsumen cari dalam penggunaan alat transportasi itu, dari sisi kecepatan datangnya bagaimana, ketersediaan kendaraannya, booking, hingga range harganya. Dan saya rasa taksi online punya itu. Apalagi sekarang pembayaran bisa menggunakan cashless," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Media Center Pernikahan Kahiyang-Bobby, Quirinto Endi, menyatakan pihaknya tidak melarang penggunaan taksi online dan tidak tahu-menahu soal surat imbauan ini. Selain itu, dirinya juga menegaskan imbauan tersebut bukan berasal dari pihak panitia acara.
"Tidak ada batasan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Menurut Rinto, surat imbauan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan acara pernikahan putri Presiden Jokowi ini. Oleh sebab itu, yang berwenang memberikan penjelasan terkait hal ini adalah Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta.
"Surat itu tidak ada korelasi dengan acara ini. Sebaiknya ditanyakan langsung ke Dishubnya,” tandas dia.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan surat imbauan Penggunaan Taksi Resmi dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 7-8 November 2017. Imbauan tersebut ditujukan bagi para tamu undangan yang menginap di hotel.
Adapun taksi yang dianggap resmi dalam surat edaran itu adalah KOSTI, Gelora Taksi, Mahkota Ratu Taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi, dan Bengawan Taksi.
Selain itu, para tamu undangan juga diimbau untuk tidak menggunakan taksi online atau kendaraan pelat hitam yang tidak memiliki izin operasional di Kota Surakarta. Surat ini ditembuskan kepada Wali Kota Surakarta, Ketua Himpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta, serta manajemen perusahaan taksi di Kota Surakarta.
Advertisement