Mentan Targetkan RI Swasembada Bawang Putih di 2019

Lahan yang dibutuhkan agar swasembada bawang putih bisa berkelanjutan yaitu sekitar 73 ribu hektare.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2017, 16:44 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 16:44 WIB
Ilustrasi Bawang Putih
Bawang putih membuat aroma tubuh pria lebih tercium wangi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Amran Sulaiman menargetkan swasembada bawang putih di 2019. Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura menggelar tanam perdana secara serempak bawang putih di tiga provinsi seluas yakni Temanggung, Magelang, dan Lombok Timur seluas 1.720 hektar (ha).

Untuk wilayah Temanggung, penanaman perdana bawang putih berlangsung di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang di atas lahan seluas 1.120 ha. Diperkirakan produksi saat panen mencapai 6 ton-10 ton per ha bawang putih kering.

Sementara untuk luas penanaman perdana di Kabupaten Magelang 100 ha, dan Kabupaten Lombok Timur 500 ha.‎

Amran menyatakan penanaman serentak tersebut untuk mempercepat target swasembada bawang putih dari semula pada 2033 menjadi 2019.

"Kita harus optimis,karena dulu Indonesia pernah mengalami kejayaan bawang putih di era tahun 90-an, di mana luas pertanaman mencapai 21.896 hektare dengan produksi sebesar 152.421 ton," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dia menjelaskan lahan yang dibutuhkan agar swasembada bawang putih bisa berkelanjutan yaitu sekitar 73 ribu ha. Rinciannya, 60 ribu ha untuk konsumsi dan sisanya guna produksi benih.

Luas lahan itu jauh lebih kecil dibanding padi, jagung, dan keledai, yang membutuhkan jutaan hektare untuk mencapai swasembada.

 

Upaya Kementan

Amran menerangkan, ada beberapa upaya Kementan untuk sesegera mungkin mengendalikan impor sekaligus mendorong percepatan swasembada bawang putih nasional.

Di antaranya melakukan beragam upaya demi merealisasikan swasembada bawang putih dengan sasaran mengatasi ketersediaan lahan, benih, membangkitkan minat petani, serta jaminan pemasaran bawang putih.

Kementan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Permentan ini memuat klausul importir bawang putih wajib melakukan tanam di dalam negeri sebesar 5 persen dari total impor yang diajukan. Ini agar produksi dalam negeri meningkat.

“Karena itu, jika importir tidak melakukan tanam, rekomendasi izin impor benih berikutnya tidak dikeluarkan,” kata dia.

Kemudian lanjut Amran, saat ini telah alokasikan 3.150 ha pertanaman bawang putih di delapan lokasi, yaitu Solok, Bandung, Tegal, Magelang, Temanggung, Malang, Lumajang, dan Lombok Timur pada APBN-P 2017. Jumlahnya akan ditingkatkan pada tahun depan.

“Kerja sama yang baik antarsemua pihak sangat dibutuhkan agar program ini benar-benar bisa terealisasi sesuai harapan. Indonesia menjadi salah satu negara produsen bawang putih terbesar dunia," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya