Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025. Upaya tersebut, disertai dengan membuat harga jual listrik EBT menjadi lebih efisien sehingga masyarakat dapat menikmati listrik dengan tarif terjangkau.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan,‎ tanda-tanda pencapaian target tersebut terlihat, saat pertama kali ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) EBT pada Mei 2017‎.
"Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Permen yang telah disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tersebut mengatur harga listrik EBT menjadi lebih efisien," kata Rida‎, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Rida mengungkapkan, sejak Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 diterbitkan pada 27 Januari 2017, sebanyak 59 PPA EBT telah ditandatangani yaitu 2 PPA pada 19 Mei 2017, 46 PPA pada 2 Agustus 2017, dan 11 PPA pada 8 September 2017 dengan total kapasitas 567 MW.
Bahkan pada 2 November 2017 bersiap untuk menandatangani 9 PPA energi baru terbarukan lagi dengan total kapasitas 640,65 MW. Terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso sebesar 515 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dadap 86 MW, dan 7 Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) dengan total kapasitas 39,65 MW.
"Ada 9 IPP yang akan menandatangani PPA dengan PLN yaitu PLTP di Sumatera Selatan, PLTA di Sulawesi Tengah, sedangkan untuk PLTM akan dibangun 7 pembangkit yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat," papar Rida.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Dengan rencana tambahan 9 PPA EBT tersebut, total PPA EBT yang ditandatangani pasca Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi 68 PPA dengan total kapasitas 1.207 MW.
Sinyal pengembangan EBT juga terlihat dari rencana penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 75 MW pada awal 2018.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengembang PLTB Sidrap pun telah menyanggupi untuk mengembangkan fase 2 dengan harga sesuai Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017. Adapun harga PLTB untuk wilayah Sulawesi Bagian Selatan sebesar US$ 7,63 sen per kilo Watt hour (kWh) atau Rp. 1.016 per kWh.
Contoh EBT dengan harga efisien lainnya antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut di Selat Larantuka, NTT kapasitas 20 MW telah sepakat dengan harga US$ 7,18 sen per kWh. Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dikembangkan di lahan bekas tambang PTBA juga sepakat dengan harga US$ 5 sen per kWh.
"Demkian halnya PLTS terapung di Cirata akan dibangun dengan kapasitas 2.000 MW dan PLTB Pulau Laut serta PLTB Janeponto juga akan dibangun dengan harga sebagaimana Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017," tutur Rida.
Advertisement