Konsensus Pekerja Migran ASEAN Beri Perlindungan bagi TKI

Indonesia turut ambil bagian dalam konsensus yang bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja migran.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Nov 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 18:00 WIB
M Hanif Dhakiri
M Hanif Dhakiri mengunjungi pusat pelatihan keterampilan kerja bagi TKI yang berlokasi di Sekolah Indonesia Singapura (SIS)

Liputan6.com, Jakarta - Para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati ASEAN Consensus on The Promotion and Protection of The Rights of Migrant Workers dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Pilipina, pekan ini. Indonesia turut ambil bagian dalam konsensus yang bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja migran tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ‎Maruli A Hasoloan mengatakan, adanya konsensus ini sangat penting bukan hanya bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, tetapi jika juga pekerja dari berbagai negara di ASEAN.‎

“Konsensus ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun, sejak 2007. Dalam konsensus tersebut, telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran.

“Hak-hak pekerja migran itu antara lain mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pasar Kerja Roostiawati‎ menegaskan konsesus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.

“Ini menandakan kerja sama di kawasan ASEAN semakin kuat dengan disetujuinya konsensus ini. Tenaga kerja diberikan akses komunikasi, norma keselamatan kerja dan akses perbankan,” ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rencana aksi

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan rencana aksi untuk menjalankan Konsensus tersebut. Rencana aksi masing-masing negara selanjutnya akan dipelajari dan dibahas oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).

Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsensus tersebut.

"Pemerintah Indonesia sendiri dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi, guna menjamin terlaksananya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara tersebut," tandas Roostiawati‎.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya