LKPP Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2017, Cek di Sini!

LKPP telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 22 Nov 2017, 12:25 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 12:25 WIB
LKPP Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2017, Simak Infonya di Sini
Ilustrasi tes CPNS 2017. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (CPNS 2017) pada Selasa (21/11/2017) kemarin. Sebanyak 25 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 LKPP dan berhak melakukan registrasi ulang.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi seluruh persyaratan, mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi LKPP, lkpp.go.id, tercatat sebanyak 25 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 LKPP. Nantinya, ke-25 orang tersebut akan menempati 8 formasi jabatan yang telah disediakan.

Adapun rincian tiap formasinya, yaitu 15 orang formasi jabatan Analis Sistem Informasi (14 umum dan 1 putra/putri Papua dan Papua Barat), 1 orang formasi jabatan Analis Satuan Pengawas Internal (umum), 1 orang formasi jabatan Analis Perencana Anggaran (lulusan terbaik), 1 orang formasi jabatan Analis Humas dan Protokol (umum), .

Kemudian, 1 orang formasi jabatan Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (lulusan terbaik), 1 orang formasi jabatan Analis Kerjasama Bilateral dan Regional (umum), 1 orang formasi jabatan Analis Kerjasama Luar Negeri (umum), 3 orang formasi jabatan Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (1 disabilitas fisik dan 2 umum), serta 1 orang formasi jabatan Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

Nantinya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS LKPP dapat melakukan registrasi ulang pada Senin, 27 November 2017 Pukul 08.30-selesai di Ruang 901 lantai 9 Gedung LKPP, Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017, dapat dicek secara langsung di situs resmi LKPP di sini 

Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan

Peserta agar melengkapi berkas yang dibuat sebanyak 2 rangkap, 1 berkas asli, dan 1 berkas fotocopy sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh pelamar;

2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik untuk Universitas/Institut dan Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik untuk Sekolah Tinggi.

Catatan:

- Ijazah yang disahkan oleh pejabat di luar ketentuan di atas tidak berlaku;

- Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri, perlu melampirkan Surat Penetapan Pengakuan Sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi setelah dinilai terlebih dahulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

3. Fotocopy Ijazah SD, SMP, dan SMA yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Pejabat Dinas Pendidikan setempat;

4. Fotocopy e-KTP atau Surat Keterangan Telah Melaksanakan Rekaman e-KTP dari Dukcapil;

5. Pas photo ukuran 3x4 cm berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas photo tersebut;

6. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta warna hitam, serta telah ditempel pas photo ukuran 3x4 cm (format disediakan oleh panitia dan diisi pada saat penyerahan berkas);

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;

Selanjutnya

8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (disabilitas fisik bukan berarti tidak sehat jasmani);

9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah serta melampirkan hasil laboratoriumnya;

10. Surat Pernyataan (format disediakan oleh panitia dan diisi pada saat penyerahan berkas) tentang:

a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai Swasta;

c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;

d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan

e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

11. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar untuk ditempel dan ditandatangani pada surat pernyataan;

12. Berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap:

- Warna merah untuk berkas asli

- Warna biru untuk berkas fotocopy

 

Selanjutnya

Di halaman depan stopmap dituliskan:

- Nama lengkap

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tempat dan tanggal lahir

- Nomor peserta

- Jabatan yang dilamar

- Pendidikan

- Alamat sekarang/domisili

- Nomor handphone yang mudah dihubungi

- Alamat email

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya