Ini Alasan Jokowi Pilih Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak

Masa tugas Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak akan berakhir pada 1 Desember 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Nov 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 15:30 WIB
20170222-Dirjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty ke Pemuka Agama-Jakarta
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menggelar dialog perpajakan bersama para pemuka agama di Jakarta, Rabu (22/2). Ada sekitar 150 peserta dari perwakilan pemuka agama Hindu, Budha dan Khonghucu yang ikut dalam dialog tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi. Robert terpilih karena dianggap mampu menjalankan tugas pengumpulan penerimaan pajak.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi. "Betul (ditunjuk Presiden jadi Dirjen Pajak)," katanya saat dihubungi Liputan6.com di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (24/11/2017).

Sofjan mengaku, Presiden menunjuk Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Ditunjuk langsung Presiden berdasarkan usulan Sri Mulyani. Kalau melalui Tim Penilai Akhir (TPA) kan lama. Saya tidak bisa jawab terlalu detail, tapi pasti jadi (Robert)," kata dia.

Meski saat ini Robert menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, tutur Sofjan, Presiden Jokowi mempercayakan amanah tersebut kepada Robert karena dianggap mampu menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak.

"Saya pikir karena kapabilitas dia (Robert). Dia punya kemampuan juga," ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu.

Robert Pakpahan mulai menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 19 Maret 2015. Sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.

Mendapatkan gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina At Chapel Hill, USA, pada 1998.

Adapun masa tugas Ken Dwijugiasteadi yang akan berakhir pada 1 Desember 2017. Menurut Sofjan, meski 1 Desember 2017, Ken resmi pensiun, bukan berarti langsung harus ada Dirjen Pajak tetap.

"Tidak mesti tetap, bisa saja nanti ada Pelaksana Tugas dulu. Hal ini tidak akan mengganggu kinerja Ditjen Pajak, kan kinerja bukan tergantung satu orang," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya