Sri Mulyani Lantik Dirjen Pajak Robert Pakpahan

Menkeu Sri Mulyani melantik Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada Kamis pekan ini.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 18:32 WIB
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengungkapkan, agen penjual menerima banjir pesanan atas Sukuk Tabungan seri ST-001.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengungkapkan, agen penjual menerima banjir pesanan atas Sukuk Tabungan seri ST-001. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Robert Pakpahan menggantikan Ken Dwi Jugiasteadi yang pensiun pada 30 November 2017.

Robert akan dilantik pada Kamis (30/11/2017) pukul 19.00 WIB di kantor Kemenkeu, Jakarta. Upacara pelantikan ini langsung dipimpin Sri Mulyani.

Robert tiba di Kantor Kemenkeu dengan memakai batik warna kuning kecokelatan-cokelatan. Dia datang bersama istrinya pakai kebaya dengan warna senada. Saat ditanya wartawan soal posisi barunya sebagai Dirjen Pajak, Robert tak mau banyak berkomentar.

"Nanti saja setelah pelantikan," jawab Robert singkat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis pekan ini, karier Robert di Kementerian Keuangan berawal dari Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003-2005.

Karier jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini berlanjut dengan amanah baru sebagai Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga 2006, dan Direktur Transformasi Proses Bisnis.

Pada 2011, pria kelahiran Tanjung Balai, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Setelah itu, pada periode 27 November 2013, peraih gelar Doctor of Philosophy in Economics Universitas of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat ini dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

Kemudian seiring dengan penyempurnaan organisasi di Kemenkeu pada 19 Maret 2015, Robert dilantik sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi menyebut, alasan Jokowi memercayakan jabatan Dirjen Pajak kepada Robert Pakpahan karena dianggap mampu menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak.

"Saya pikir karena kapabilitas dia (Robert). Dia punya kemampuan juga sebagai dirjen pajak," ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah:

 


Alasan Jokowi Pilih Robert Pakpahan

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi. Robert terpilih karena dianggap mampu menjalankan tugas pengumpulan penerimaan pajak.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi. "Betul (ditunjuk Presiden jadi Dirjen Pajak)," katanya saat dihubungi Liputan6.com di Manado, Sulawesi Utara, Kamis 24 November 2017.

Sofjan mengaku, Presiden menunjuk Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Ditunjuk langsung Presiden berdasarkan usulan Sri Mulyani. Kalau melalui Tim Penilai Akhir (TPA) kan lama. Saya tidak bisa jawab terlalu detail, tapi pasti jadi (Robert)," kata dia.

Meski saat ini Robert menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, tutur Sofjan, Presiden Jokowi mempercayakan amanah tersebut kepada Robert karena dianggap mampu menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak.

"Saya pikir karena kapabilitas dia (Robert). Dia punya kemampuan juga," ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu.

Robert Pakpahan mulai menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 19 Maret 2015. Sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.

Mendapatkan gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina At Chapel Hill, USA, pada 1998.

Adapun masa tugas Ken Dwijugiasteadi yang akan berakhir pada 1 Desember 2017. Menurut Sofjan, meski 1 Desember 2017, Ken resmi pensiun, bukan berarti langsung harus ada Dirjen Pajak tetap.

"Tidak mesti tetap, bisa saja nanti ada Pelaksana Tugas dulu. Hal ini tidak akan mengganggu kinerja Ditjen Pajak, kan kinerja bukan tergantung satu orang," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya