Percepat Holding Migas, Menteri Rini Surati Direksi PGN

Sebelumnya, Indonesia resmi memiliki induk usaha (holding) BUMN di sektor pertambangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Des 2017, 13:47 WIB
Diterbitkan 04 Des 2017, 13:47 WIB
20151006-Menteri BUMN Rini Soemarno di Komisi VI-Jakarta
Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Komisi VI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada 23 BUMN senilai Rp.34,32 triliun.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Rini Soemarno meminta jajaran direksi PT Perusahaan Gas Negara / PGN (Persero) Tbk untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dikutip dari surat tersebut, selaku pemegang saham Seri A, Rini meminta RUPSLB tersebut mengagendakan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Upaya ini perlu dilakukan untuk mempercepat realisasi induk usaha (holding) BUMN di sektor energi.

"Sehubungan dengan rencana pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas serta dengan mempertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Peruahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina," tulis surat yang ditandatangani Rini pada 28 November 2017 itu.

Surat itu juga ditembuskan ke Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, dan Dewan Komisaris PGN.

Sementara di kesempatan terpisah, Komisaris Utama PGN Fajar Harry Sampurno menyatakan permintaan RUPSLB mengenai rencana bisnis BUMN ke depan oleh pemegang saham mayoritas adalah satu hal yang wajar.

"Sebagai perusahaan publik itu hal yang biasa. Sangat normal dan boleh setiap pemegang saham lebih dari 10 persen minta RUPSLB," tegas dia.

Dari permintaan RUPSLB tersebut, Harry mengaku akan berkoordinasi dengan Direksi untuk mengadakan RUPSLB secepatnya. "Kita akan agendakan secepatnya, memang setelah lahir holding BUMN tambang, selanjutnya adalah holding Migas," dia menandaskan. 

Holding Tambang Terbentuk

Indonesia resmi memiliki induk usaha (holding) BUMN di sektor pertambangan. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya.

Adapun anggota holding,  yakni PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Holding BUMN tambang resmi terbentuk, usai ketiga perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara maraton, pada Rabu (29/11/2017) ini di Hotel Borobudur, Jakarta.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan resmi lahirnya holding BUMN tambang ini maka Indonesia memiliki perusahaan tambang berdaya saing global.

"Dengan adanya holding ini maka aset kita akan menjadi Rp 88 triliun. Dengan begitu banyak rencana yang akan kita sinergikan dalam rangka efisiensi kerja dan ekspansi pasra kita," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Di hari ini, agenda utama RUPSLB PT Timah Tbk dan PT Antam Tbk, adalah persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Berdasarkan PP tersebut sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara.

Dengan demikian sesuai PP 47/2017 saham Seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen. Sedangkan saham Seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

“Bagi PT Antam Tbk, Holding BUMN Industri Pertambangan akan memperkuat posisi perusahaan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi cadangan mineral. Antam akan bersinergi dengan Inalum, Timah, dan Bukit Asam untuk bersama-sama menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian,” kata Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya