Akuisisi Pertagas ke PGN, Langkah Awal Holding Migas

Kementerian BUMN memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 06 Des 2017, 12:45 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 12:45 WIB
Gaslink, Gas Bumi Tanpa Pipa
Petugas memasang instalasi Gaslink PGN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/10). Gaslink merupakan inovasi PGN memperluas pemanfaatan gas bumi ke masyarakat, salah satunya melalui pendistribusian gas tanpa melalui pipa (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan terus berkomitmen mendukung program pemerintah di sektor energi. Salah satu di antaranya adalah rencana pemerintah untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN.

"Kami berkeyakinan pembentukan holding BUMN dalam upaya melakukan konsolidasi pengelolaan gas bumi akan memberikan banyak manfaat bagi negara dan masyarakat banyak," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Rabu (6/12).

Seperti diketahui, Kementerian BUMN memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi. Saat ini, selain PT PGN, BUMN energi yang ada di Indonesia adalah PT Pertamina (Persero). Rencananya, Kementerian BUMN memproyeksikan PT Pertamina sebagai induk holding migas.

Menurut Hutama, pada dasarnya PGN meyakini semangat pembentukan holding migas ini untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik. "Pembentukan holding migas ini tentu sebagai salah satu cara menghindari duplikasi pengelolaan hilir gas bumi," kata Hutama.

Saat ini, Pertamina memiliki anak usaha yang juga bergerak di bidang usaha gas bumi, yakni PT Pertagas. "Dengan holding ini, Pertagas akan dilebur ke PGN, kemudian PGN menjadi anak usaha dari PT Pertamina," ujar Hutama. Hal ini mutlak dilakukan untuk mencapai tujuan holding.

Pernyataan Hutama merujuk skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam berbagai kesempatan. Menurut skema tersebut, saham seri B milik negara di PGN yang mencapai 57  persen akan dialihkan ke Pertamina. Sementara itu, 100  persen saham Pertagas akan dialihkan ke PGN.

PGN melihat penyatuan Pertagas ke PGN ini akan menjadikan satu entitas yang solid untuk mendukung pengelolaan energi nasional. "Selain dapat mempercepat pembangunan infrastruktur gas yang terintegrasi, penyatuan ini dapat mencapai distribusi gas yang lebih merata," kata Hutama.

Meski demikian, sebagai perusahaan milik negara sekaligus perusahaan public yang tunduk terhadap peraturan OJK dan juga harus bertanggung jawab kepada pemegang saham minoritas, PGN menunggu proses yang masih berlangsung di pemerintah.

"Saat ini kami masih menunggu arahan dan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN terkait rencana PGN ke depan," tutup Hutama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Rini surati PGN

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta jajaran direksi PT Perusahaan Gas Negara / PGN (Persero) Tbk untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dikutip dari surat tersebut, selaku pemegang saham Seri A, Rini meminta RUPSLB tersebut mengagendakan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Upaya ini perlu dilakukan untuk mempercepat realisasi induk usaha (holding) BUMN di sektor energi.

"Sehubungan dengan rencana pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas serta dengan mempertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Peruahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina," tulis surat yang ditandatangani Rini pada 28 November 2017 itu.

Surat itu juga ditembuskan ke Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, dan Dewan Komisaris PGN.

Sementara di kesempatan terpisah, Komisaris Utama PGN Fajar Harry Sampurno menyatakan permintaan RUPSLB mengenai rencana bisnis BUMN ke depan oleh pemegang saham mayoritas adalah satu hal yang wajar.

"Sebagai perusahaan publik itu hal yang biasa. Sangat normal dan boleh setiap pemegang saham lebih dari 10 persen minta RUPSLB," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya