Ini Dasar Sri Mulyani Kejar Pajak Perusahaan Digital Raksasa

Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh niai tambah merupakan objek pajak di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Des 2017, 13:37 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 13:37 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar pajak perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar pajak perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar pajak perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT) yang mengeruk pendapatan di Indonesia. Langkah ini dilakukan pasca keberhasilan pemerintah dalam memajaki Google untuk tahun pajak 2015.

"Setelmen Google untuk tahun pajak 2015. Karena ada kerahasiaan berdasarkan Undang-Undang, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai informasi pajak Wajib Pajak," ujar dia di JCC, Kamis (7/12/2017).

Pada prinsipnya, pemerintah akan mengumpulkan setoran dari Wajib Pajak berdasarkan aturan. "Pertama, seluruh perusahaan yang mendapatkan sumber pendapatan di Indonesia merupakan subjek pajak Indonesia," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kedua, sambung Sri Mulyani, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh niai tambah merupakan objek pajak di Indonesia. Mereka wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

"Apakah itu PPh korporasi sebagai penyedia platform, penyedia aplikasi atau sebagai pemain yang mendapatkan keuntungan dari platform. Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan yang memberi servis yang sama," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sukses pajaki Google

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah berhasil memajaki perusahaan teknologi internasional Google. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak terus memeriksa pajak perusahaan internet asing di Indonesia, salah satunya Google. Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Saat ini, hanya empat negara yang berhasil memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia. Dirjen Pajak mengapresiasi jajaran pegawai Ditjen Pajak.

Pajak yang telah dibayarkan perusahaan Google adalah pajak tahun 2015. Namun, pihaknya tak menyebut secara rinci identitas perusahaan dan besaran nilai pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya