Baca Juga
Penuh Risiko
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di Indonesia.
Agus menjelaskan, saat ini transaksi bitcoin nilainya terus meningkat. Meski mulai banyak yang menggunakan, BI meminta kepada masyarakat untuk tidak menyesali penggunaan bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki.
"Risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Senin (11/12/2017).
Di berbagai negara, penggunaan bitcoin ini ada otoritas yang mengakui dan mengaturnya. Namun, untuk Indonesia, saat ini, bitcoin tidak diakui dan tidak ada lembaga yang menjamin segala macam risikonya, termasuk Bank Indonesia.
"Secara umun saya katakan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin," tambah dia.
Mengenai penggunaan bitcoin, Bank Indonesia juga kembali menegaskan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan bitcoin.
Advertisement