Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan ramp check terhadap pesawat-pesawat yang akan digunakan penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru 2018 (Nataru) pada Selasa (19/12/2017).
Dari hasil ramp check, dipastikan semua pesawat yang digunakan layak terbang dan aman. Untuk mengangkut penumpang saat libur Natal dan tahun baru 2018, setidaknya ada 446 pesawat yang disiapkan.
"Untuk operasi Nataru kali ini, kita siapkan 446 pesawat dengan total seat yang mampu diangkut sekitar 6 juta. Saya rasa ini cukup untuk digunakan pada masa Nataru," kata Dirjen Perhuhungan Udara Agus Santoso di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (19/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Masa operasi Nataru sendiri telah ditetapkan mulai kemarim 18 Desember 2017 hingga 8 Januari 2018. Sebenarnya, 446 pesawat tersebut sudah dilakukan ramp check mulai satu bulan lalu. Hari ini yang dilakukan hanyalah menguji ulang agar keamanan benar-benar terjaga.
Agus menuturkan, transportasi udara menjadi salah satu andalan masyarakat Indonesia dalam menghadapi hari libur. Terbukti, petumbuhan penumpangnya terus terjadi setiap tahun.
Dengan ada 446 pesawat yang disiapkan tersebut, pada masa operasi Nataru ini, pertumbuhan jumlah penumpang sebesar 5,2 persen jika dibandingkan dengan masa Nataru tahun lalu.
"Hasil inspeksi yang kita lakukan hasilnya semua aman. Memang ada beberapa yang minor. Namun itu hanya seperti beberapa komponen yang korosi, itu kita minta perbaiki. Jadi saat pesawat sudah di lapangan, itu semua sudah safety," ujar dia.
Dalam masa operasi Nataru kali ini, Kemenhub setidaknya ada 35 bandara yang disiapkan untuk melayani masyarakat yang ingin menikmati liburan. Dari 35 bandara tersebut yang bakal menjadi bandara tersibuk di antaranya adalah Bandara Soetta, Bandara Adisoetjipto Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, dan beberapa bandara di kota besar lainnya. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Atur Operasional Truk Saat Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Aturan ini guna menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan tahun baru 2018 (Nataru 2017/2018).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, instansinya memprediksi terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018.
Oleh sebab itu, dikeluarkan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
"Karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang, terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Budi, di Jakarta, Sabtu 15 Desember 2017.
Budi menjelaskan, pengaturan operasional angkutan barang berlangsung pada Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.
Setelah itu akan dibuka dan akan berlakukan kembali pengaturan pada Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun, di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," ujar Budi.
Dengan lebih singkatnya, waktu pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tersebut, diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:
a. Tol Jakarta – Merak
b. Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur
c. Tol Jakarta – Purbaleunyi
d. Tol Bawen - Salatiga
e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
f. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yaitu mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, antara lain pasir, tanah, batu, dan batu bara atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Namun, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkutan Bahan Bakar (BBM dan BBG). Kemudian angkutan ternak, barang antaran pos dan uang.
Selain itu, bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.
Advertisement