RI Bakal Bebaskan Bea Masuk 2 Produk dari Palestina

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina yang masuk ke Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Des 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 07:45 WIB
Panen Kurma Jalur Gaza
Pekerja Palestina menaiki pohon kurma saat akan memanen buahnya di perkebunan Al Zawayda, Jalur Gaza, Selasa (10/10). Hasil dari perkebunan ini digunakan memenuhi kebutuhan hidup warga di tengah perebutan wilayah perbatasan oleh Israel. (AP/Adel Hana)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina yang masuk ke Indonesia.

Kesepakatan ini terjadi sebagai bentuk dukungan Indonesia kepada Palestina pasca Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J. Trump menyebut Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan, pemerintah sedang membahas pembebasan bea masuk komoditas impor asal Palestina. Komoditi utama impor yang akan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, adalah kurma dan minyak zaitun.

"Pembebasan bea masuk komoditi impor asal Palestina sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Palestina. Sementara ini komoditi yang sedang dibahas adalah kurma dan olive oil (minyak zaitun)," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Oke menegaskan, pembebasan bea masuk atas kurma dan minyak zaitun dari Palestina ini harus terlaksana karena Kemendag sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun dia tidak dapat memastikan kapan mulai berlaku kebijakan tersebut.

"Ini salah satu bentuk dukungan Palestina dan harus terlaksana. Target waktu memang ada tapi tetap harus sesuai aturan sehingga regulasi perlu disusun," dia menerangkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Bentuk Dukungan RI kepada Pemerintah Palestina

Ilustrasi Akuisisi, Kesepakatan Bisnis
Ilustrasi Akuisisi, Kesepakatan Bisnis

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, kesepakatan membebaskan bea masuk komoditi impor asal Palestina terjadi setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) pada 13 Desember 2017. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Menteri Perdagangan (Mendag) RI dan Mendag Palestina.

"Sudah teken MoU 13 Desember lalu antara kedua Mendag. Minggu lalu langsung diadakan rapat interkem membahas instrumen hukum yang akan digunakan untuk implementasi," paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, MoU masih perlu dilengkapi kesepakatan lainnya tentang aturan main agar kurma dan minyak zaitun dari tanah Palestina bebas bea masuk atau nol persen ketika masuk wilayah pabean Indonesia.

"(Pembebasan) ini permanen sepanjang Indonesia wishes to keep it that way," kata Iman.

Iman juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan serupa untuk komoditi Indonesia yang diekspor ke Palestina. "Tidak, itu hanya untuk ekspor kurma dan minyak zaitun Palestina ke Indonesia. Maksudnya menolong, membantu penghidupan rakyat Palestina, jadi tidak merangkap minta juga," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditanyakan mengenai rencana pembebasan bea masuk komoditi kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia, hanya menjawab singkat.

"Itu memang dukungan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Palestina," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya