Tarik Investasi, Menteri Jonan Pangkas Perizinan Sektor Energi

Reformasi proses perizinan di sektor ESDM itu ternyata mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Des 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2017, 21:00 WIB
Jonan Berharap Daerah Mampu Optimalkan Potensi di Sektor Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan berharap daerah mampu optimalkan potensinya agar energi bisa lebih terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan reformasi birokrasi dengan menyederhanakan perizinan untuk beberapa sektor, seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, serta energi, baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

"Reformasi proses perizinan di sektor ESDM itu ternyata mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Tercatat, Kementerian ESDM memiliki 15 perizinan pada 2017, dengan rincian 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE. Sementara itu, subsektor ketenagalistrikan hanya mengeluarkan 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi.

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), dan diluncurkan dalam bentuk Layanan Cepat Perizinan 3 Jam (ESDM3J).

Perizinan Untuk Subsektor Migas

Di subsektor migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) untuk mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pengembangan sistem itu dimaksudkan agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif.Pengurusan perizinan untuk sektor migas itu telah diterapkan secara online, yang mampu mempercepat proses pengurusan izin dari 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari.

Perizinan Untuk Subsektor Minerba

Penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur 6 jenis perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP.

Terdapat beberapa perizinan yang dihapus, seperti IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Perizinan tersebut digantikan dengan Tanda Registrasi, yang proses permohonannya diajukan secara online, serta penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan dua aplikasi online, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP, dan pemantauan produksi. Aplikasi itu dibuat untuk mempercepat proses izin, dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.

 

Perizinan Untuk Subsektor Ketenagalistrikan

Untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016. Permen itu dibuat sebagai upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik tegangan rendah kepada konsumen, serta kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM hanya mengawasi pelaksanaan 3 sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Terakreditasi (sertifikasi instalasi tenaga listrik, kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta penyerahan 2 rekomendasi teknis (Rencana impor barang untuk rekomendasi kepada Kemenkeu, RPTKA kepada Kemenaker).

 

Sektor EBTKE

Pada subsektor EBTKE, Ditjen EBTKE kini hanya menandatangani tiga perizinan dan tujuh jenis non perizinan. Tiga perizinan itu antara lain: Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC), Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast, dan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Sementara itu, tujuh jenis non perizinan  EBTKE meliputi: Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi, Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi, Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing, Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing, Rekomendasi rencana impor barang panas bumi, SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO), serta Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN).

Pencapaian Kementerian ESDM 2017

Reformasi proses perizinan di sektor ESDM itu ternyata mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Usaha itu turut diapresiasi oleh Bank Dunia, dengan menempatkan Indonesia di peringkat 72 dalam hal kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) pada 2018.

Indonesia sendiri sebelumnya berada di posisi 91 (naik 19 peringkat) dalam urutan yang dibuat dengan mengacu kepada beberapa indikator, salah satunya kesepakatan perizinanan atau dealing with construction permits.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya