Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang dari sebelumnya batasnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 203/PMK.04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, batas yang diterapkan Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan Thailand.
Advertisement
Tercatat, untuk Malaysia tercatat US$ 125 dan Thailand hanya US$ 285. Namun, batas yang diterapkan Indonesia ini lebih rendah jika dibandingkan Inggris yang mencapai US$ 557, Singapura di angka US$ 600, China sekitar US$ 764, dan Amerika Serikat di US$ 800.
Advertisement
Baca Juga
“Peningkatan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2017).
Selain itu, adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$ 1.000 per keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga.
Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 lembar dan produk elektronik sebanyak maksimal dua buah.
“Kebijakan bea masuk ini menambah daftar panjang komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan, di mana sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung IKM berupa paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM,” tambah Heru.
Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk impor komoditas barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Naik Jadi Rp 6,75 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang. Sebelumnya, pungutan yang dikenakan US$ 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang.
Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh, belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Dia menjelaskan, relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan secara pribadi.
Sementara itu, jika sebelumnya batasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga dihitung per keluarga, maka pada aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu.
"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat," tegas Sri Mulyani.
Advertisement