Liputan6.com, Jakarta Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) nonsubsidi hingga Rp 500 juta. KPR sendiri merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJSTK.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJSTK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, peserta bisa mendapatkan KPR nonsubsidi dengan uang muka 5 persen. Kemudian, bunga yang ditawarkan sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 day reverse repo plus 3 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Tingkat bunganya sebesar suku bunga acuan BI repo rate plus 3 persen. Jadi sekarang 4,25 persen plus 3 persen = 7,25 persen," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Dia mengatakan, bunga untuk KPR nonsubsidi bersifat tidak tetap. Artinya, mengikuti ketentuan suku bunga BI. Fasilitas ini bisa menjangkau rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta. "Untuk nonsubsidi harga rumah maksimal Rp 500 juta dengan DP sebesar 5 persen," ujar dia.
Dia melanjutkan, syarat peserta yang bisa mengkases skema ini antara lain, 1 tahun terdaftar sebegai peserta, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, peserta belum memiliki rumah sendiri.
"Persyaratan kepesertaan 1 tahun khususnya di program JHT dan belum punya rumah," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â