Pemerintah Targetkan 3.000 Koperasi Baru Terbentuk di 2018

Pemerintah telah menjalankan reformasi total koperasi dalam tiga tahun terakhir ini. Salah satunya program rehabilitasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jan 2018, 14:44 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 14:44 WIB
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan sekitar 3.000 koperasi baru pada 2018. Hal ini sejalan dengan penutupan 40.013 koperasi sakit sepanjang tiga tahun ini.

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan, pemerintah telah menjalankan reformasi total koperasi dalam tiga tahun terakhir ini. Salah satunya program rehabilitasi.

"Kami sudah membuat database, ada sekitar 75 ribu koperasi sehat, 75 ribu koperasi lagi kami bina supaya jadi sehat, dan kurang lebih 45 ribu koperasi kami bubarkan," ujar dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, pemerintah membuat basis data, mengingat sudah puluhan tahun data koperasi di Indonesia tidak pernah diperbaharui.

Berdasarkan data per Desember 2017, jumlah koperasi sebanyak 153.171 unit. Dari jumlah tersebut, anggota koperasi aktif tercatat mencapai sebanyak 26,54 juta orang. Sedangkan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 59,70 juta unit.

"Kami bukan ujuk-ujuk membubarkan, tapi kami mau benahi database yang sudah puluhan tahun tidak di-update. Sudah dua kali di-update, hasilnya 40.013 koperasi dibubarkan," papar Meliadi.

Menurutnya, jumlah koperasi yang akan ditutup atau dibubarkan berpotensi meningkat. Pembaharuan data ini akan kembali dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM saat rapat koordinasi nasional pada Februari ini.

"Bulan dua ini mau rakornas, nanti di-update lagi, dan jumlahnya pasti akan meningkat," ujarnya.

 

Pemberian Status Hukum Lewat Online

Di sisi lain, diungkapkan Meliadi, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan status badan hukum melalui sistem online terhadap 3.706 koperasi baru sepanjang 2017. Pemberian badan hukum koperasi saat ini, diakuinya, harus melalui notaris.

"Supaya akta pembentukan koperasi menjadi akta yang otentik dan bagian daripada meningkatkan kualitas koperasi," tegasnya.

Dia menambahkan, bagi koperasi yang dibentuk dari usaha kecil dan mikro untuk yang modal awal di bawah Rp 50 juta, maka Kementerian Koperasi dan UKM akan membantu biaya Rp 2,5 juta per koperasi untuk pembuatan akta notaris.

"Di 2018, bisa saja sekitar 3.000 koperasi lagi terbangun karena minat masyarakat semakin tinggi bentuk koperasi. Kenapa, karena usaha yang dikelola bersama akan lebih efektif dibanding sendirian," Meliadi menjelaskan.

Hanya saja, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram bilang, persyaratan pembentukan koperasi saat ini lebih diperketat karena maraknya investasi bodong berkedok koperasi.

"Persyaratan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam akan lebih ketat," ucapnya.

Kata Agus, Menteri Koperasi dan UKM telah mengimbau kepada Gubernur dan Kepala Dinas untuk mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di tingkat Provinsi untuk mempercepat sertifikasi pengurus profesi. Saat ini, baru ada tiga LSP.

"Secara bertahap, setiap pengurus atau manajemen usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam wajib mempunyai sertifikat profesi. Mudah-mudahan LSP di 2018 makin banyak, sehingga tidak sembarangan lagi praktik berkedok simpan pinjam," harapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya