Sri Mulyani Heran Obral Insentif Pajak Pemerintah Tak Laku

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan evaluasi tax holiday dan tax allowance lantaran insentif itu tak diminati.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2018, 21:31 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 21:31 WIB
BI Resmi Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional
Menkeu Sri Mulyani memberi sambutan dalam acara launching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Gedung BI, Jakarta, Senin (4/12). Bank Indonesia (BI) meresmikan GPN sebagai sistem pembayaran yang terintegrasi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, insentif pajak pemerintah dalam bentuk tax holiday dan tax allowance tak diminati pelaku usaha pada 2017. Padahal, insentif pajak tersebut didesain semenarik mungkin sehingga merangsang para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tidak ada yang apply. Kita mau tahu kenapa tidak ada yang ambil, apakah tidak menarik atau apa," kata Sri Mulyani saat Dialog Perkembangan Makro Fiskal bersama Ekonom di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dia menuturkan, formulasi tax holiday dan tax allowance sudah dirancang sejak 10 tahun lalu. Penyusunan kriteria atau syarat perusahaan mendapatkan insentif pajak ini pun berdasarkan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan melibatkan industri.

"Mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Lebih jauh kata Sri Mulyani, banyak sekali perubahan yang terjadi selama hampir 10 tahun ini. Dengan demikian, pemerintah akan mengevaluasi tax holiday dan tax allowance.

"Kalau tadi masukannya mengenai daya kompetisi kita, labour weight, ada masalah bahan baku, ya kita akan lihat. Kalau halangannya banyak hal lain, kita akan dengar dan nanti disampaikan ke menteri lain. Karena tidak semua persoalan soal keuangan," jelas Sri Mulyani.

"Kita akan lihat kenapa peminatnya kurang, dan apakah bentuk allowance-nya bisa diubah supaya menarik. Kan tanpa perubahan undang-undang, itu bisa dilakukan dengan peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan hal senada. "Tax holiday di 2017 tidak ada (yang apply). Prosesnya lupa persisnya, tapi tidak ada yang dikeluarkan," ujar Suahasil.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengaku, persoalan tax holiday dan tax allowance yang tak laku pada tahun lalu perlu dievaluasi satu per satu kasusnya.

"Mesti dilihat case by case. Kenapa? saya belum bisa jawab. Kenapa industri ini tidak apply, tidak ada apply, tidak ada demand, kenapa. Belum ada yang lapor ke saya," tutur Rosan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.151 Triliun pada 2017

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, penerimaan pajak pada 2017 atau sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2017 mencapai Rp 1.151,10 triliun. Penerimaan tersebut tercatat 89,68 persen dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakhpahan mengatakan, realisasi tersebut tumbuh sebesar 4,08 persen jika dibanding dengan penerimaan pajak pada 2016. Tahun 2016, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.105,97 triliun.

"Kalau dilihat Rp 1.151 triliun, tahun lalu realisasi Rp 1.105,97 triliun sehingga ada pertumbuhan 4,08 persen," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.

Berdasarkan jenis pajak, PPh nonmigas tercatat Rp 596,89 triliun. Realisasi tersebut turun jika dibanding tahun sebelumnya Rp 630,11 triliun. Robert menuturkan, pertumbuhan tersebut minus mengingat ada unsur tax amnesty di tahun 2016.

"Rp 630 triliun ada komponen sifatnya one time yaitu pengampunan pajak sekitar Rp 103 triliun untuk 2016 dan ada juga beberapa komponnen PPh final revaluasi," jelasnya.

PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan Rp 480,73 triliun. Angka tersebut tumbuh 16,62 persen,

Sementara, PBB dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan minus. PBB memberi kontribusi sebesar Rp 16,77 triliun atau turun 13,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan, pajak lainnya memberikan kontribusi Rp 6,75 triliun atau tumbuh minus Rp 16,78 triliun.

PPh migas menambal penerimaan sebesar Rp 49,96 triliun. Angka ini tumbuh 38,40 persen.

"Secara total tumbuhnya 4,08 persen. Kalau kita keluarkan pendapatan tidak berulang (tax amnesty dan lain-lain) tumbuh 15,85 persen," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya