Baca Juga
Menhub Beri Waktu 3 Bulan Pengemudi Angkutan Online Ganti SIM
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewajibkan seluruh pengemudi taksi online untuk meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ke SIM A Umum. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan kewajiban tersebut.
"Kita kasih batas waktu tiga bulan dari 1 November 2017, kita akan eksekusi," ujar Budi saat meninjau pembuatan SIM di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).
Kewajiban tersebut, lanjut Budi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita imbau semua angkutan umum punya SIM, kalau kecil itu A umum kalau besar B1 umum, B2 umum," kata dia.Â
Dia mengklaim, kewajiban tersebut mendapat respons positif dari semua pengusaha taksi baik yang berbasis aplikasi online maupun konvensional. Setidaknya ada sekitar 400 pengemudi yang mengikuti tes peningkatan SIM hari ini.
"Pasti nyetirnya mereka lebih canggih dari saya. Jadi jangan takut. Dan biayanya murah, cuma Rp 120 ribu (peningkatan SIM A ke A Umum), dan perpanjang cuma Rp 80 ribu," ucap Budi.
Budi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pengemudi taksi online yang terbukti tidak memiliki SIM A Umum.
Dia memberikan waktu hingga akhir Januari 2018 untuk para pengemudi taksi online agar meningkatkan SIM mereka.
"Sanksinya tidak boleh beredar, karena ini kan undang-undang. Ya selama ini cukup lah dua tahun kita berikan toleransi. Yang akan datang marilah kita tegakkan disiplin," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikuit Ini:Â
Â
Â
Â
Advertisement